Satpol PP Gowa Ancam Tutup RM Cangkuning, Bagaimana Nasib Gacoan?
Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid menyebut pihaknya pada pekan lalu telah melayangkan surat teguran pertama kepada RM Cangkuning.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten akan melayangkan surat teguran ketiga kepada Rumah Makan (RM) Cangkuning, Selasa (10/6/2025)
Dilayangkannya surat teguran tersebut karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid menyebut pihaknya pada pekan lalu telah melayangkan surat teguran pertama kepada RM Cangkuning.
Namun, pemilik usaha kuliner tak mengindahkan surat teguran tersebut.
Sehingga Satpol PP Gowa kembali memberikan surat teguran kedua.
"Sampai saat ini belum ada yang datang di kantor menyampaikan dokumen pengurusan PBG nya dan sudah kami lakukan teguran 2," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)
Teguran kedua pun tak diindahkan, pihak RM Cangkuning hingga saat ini belum menyampaikan atau mengkonfirmasi dokumen izinnya
"Dan hari ini kami layangkan teguran ke 3 kepada (RM Cangkuning)," sambungnya.
Disebut manajemen atau pemilik RM Cangkuning tak beritidak baik karena tidak mengindahkan surat teguran.
Ditanya soal jika surat teguran ketiga masih tidak diindahkan, Umar mengaku akan koordinasi dengan pimpinannya untuk proses selanjutnya.
"Saya konsultasikan dulu pimpinan untuk proses selanjutnya," tambahnya
Sementara, dua usaha kuliner yaini Me Gacoan dan Richeese Factory tengah mengurus izin PBG dan SLF mereka setelah diberikan surat teguran pertama.
Diketahui, tiga usaha kuliner atau restoran di Kabupaten Gowa, disebut terancam ditutup karena tak mengantongi izin
ketiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.
Tiga restoran itu berlokasi di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid mengatakan pekan laku pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk melengkapi izin PBG dan SLF.
"Sudah kami layangkan surat teguran Minggu lalu. Iya kami akan konsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan akan melihat niat baik dari ketiga usaha tersebut apakah melakukan proses pengurusan izin atau tidak," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)
Dia menjelaskan, setelah adanya teguran dari satpol PP. Teguran sesuai ketentuan dilakukan secara bertahap.
Yaitu, teguran pertama dengan jangka waktu 7 hari dan teguran kedua dan ketiga masing jangka waktu 3 hari.
Masing-masing tidak usaha keliner tersebut telah dilayangkan surat teguran pertama
Dia menyebutkan, dari tiga usaha kuliner tersebut dua di antaranya yakni Mie Gacoan dan Rechees tengah mengurus surat izin PBG dan SLF
"Kalau Gacoan dan Rechees saat ini sudah melakukan proses pengurusan PBG dan SLF sesuai bukti dokumen yang dibawa langsung ke Satpol PP oleh pegawai perusahaannya dan penyampain lisan," jelasnya
Sementara, Rumah Makan Cangkuning hingga saat ini belum mengindahkan surat teguran tersebut.
"Sampai saat ini, (RM Cangkuning) belum ada yang datang di kantor menyampaikan dokumen pengurusan PBGnya dan sudah kami lakukan teguran 2 ," jelasnya
Sebelumnya, Kadis PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin mengaku pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap tiga rumah makan tersebut.
Salinan surat teguran itu juga telah diberikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak Perda untuk menindaklanjuti.
"Tiga rumah makan tersebut terancam ditutup karena membangun tanpa PBG. Sebelumnya kami sudah layangkan surat teguran agar melengkapi izin PBG, dan salinan surat teguran itu sudah kami sampaikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak perda," ujarnya, Selasa (10/6/2025)
Menurutnya, surat teguran agar para pengusaha kuliner segera melengkapi izin tersebut
Temaun usaha kuliner tidak mengantongi PBG oleh panitia khusu (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Gowa pun memangil manajemen para pengusaha kuliner tersebut
Satu di antara tiga usaha kuliner tersebut yakni Gacoan mangkir atau tak memenuhi panggilan Pansus DPRD Gowa
Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak mengaku telah mengundang pihak manajemen tiga usaha kuliner tersebut.
Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir," katanya di DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (16/5/2025)
Menurutnya, mereka diundang menindaklanjuti temuan saat sidaknya beberapa hari lalu.
"Temuan kita waktu sidak para pengusaha ini tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya
Sehingga, para pengusaha kuliner ini dipanggil ke DPRD Gowa untuk mengklarifikasi temuan tersebut
Hasil pertemuannya, para manajemen usaha kuliner tersebut tidak bisa menunjukkan izin PBG dan SLF
"Ternyata setelah kami panggil memang ada yang masih mengurus dan tidak ada izin PBG dan SLF mereka," tuturnya
Usaha kuliner yang masih mengurus PBG dan SLF yakni Cang Kuning, dan Richeese. Sementara, Mie Gacoan disebut belum mengurus izin PBG dan SLF karena tidak memenuhi panggilan
Para pengusaha kuliner ini pun diberi untuk segera memenuhi izin PBG dan SLF.
Terkecuali, Restoran Richeese Factory (“RF”) sudah beroperasi kembali. Richeese Factory (“RF”) senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Richeese Factory dalam memberikan pelayanan yang terbaik demi kepuasan pelanggan. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
350 Keluarga Besar Puatta La Tampe Petta Renring Reuni di Malino, Satukan Generasi |
![]() |
---|
Lomba Layang-layang Hias Semarak HUT RI ke-80 Digelar di Lapangan Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Kabur dari Polsek Bontonompo Gowa, 3 Tahanan Diduga Kerja Sama Oknum Polisi |
![]() |
---|
PKM Diversifikasi Produk Olahan Ubi Kayu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Sokkolia Gowa |
![]() |
---|
Untung Ada Damkar! Jari Tangan Bocah 5 Tahun di Gowa Terjepit di Mesin Pompa Air Dievakuasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.