Satpol PP Gowa Ancam Tutup RM Cangkuning, Bagaimana Nasib Gacoan?
Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid menyebut pihaknya pada pekan lalu telah melayangkan surat teguran pertama kepada RM Cangkuning.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid mengatakan pekan laku pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk melengkapi izin PBG dan SLF.
"Sudah kami layangkan surat teguran Minggu lalu. Iya kami akan konsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan akan melihat niat baik dari ketiga usaha tersebut apakah melakukan proses pengurusan izin atau tidak," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)
Dia menjelaskan, setelah adanya teguran dari satpol PP. Teguran sesuai ketentuan dilakukan secara bertahap.
Yaitu, teguran pertama dengan jangka waktu 7 hari dan teguran kedua dan ketiga masing jangka waktu 3 hari.
Masing-masing tidak usaha keliner tersebut telah dilayangkan surat teguran pertama
Dia menyebutkan, dari tiga usaha kuliner tersebut dua di antaranya yakni Mie Gacoan dan Rechees tengah mengurus surat izin PBG dan SLF
"Kalau Gacoan dan Rechees saat ini sudah melakukan proses pengurusan PBG dan SLF sesuai bukti dokumen yang dibawa langsung ke Satpol PP oleh pegawai perusahaannya dan penyampain lisan," jelasnya
Sementara, Rumah Makan Cangkuning hingga saat ini belum mengindahkan surat teguran tersebut.
"Sampai saat ini, (RM Cangkuning) belum ada yang datang di kantor menyampaikan dokumen pengurusan PBGnya dan sudah kami lakukan teguran 2 ," jelasnya
Sebelumnya, Kadis PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin mengaku pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap tiga rumah makan tersebut.
Salinan surat teguran itu juga telah diberikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak Perda untuk menindaklanjuti.
"Tiga rumah makan tersebut terancam ditutup karena membangun tanpa PBG. Sebelumnya kami sudah layangkan surat teguran agar melengkapi izin PBG, dan salinan surat teguran itu sudah kami sampaikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak perda," ujarnya, Selasa (10/6/2025)
Menurutnya, surat teguran agar para pengusaha kuliner segera melengkapi izin tersebut
Temaun usaha kuliner tidak mengantongi PBG oleh panitia khusu (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Gowa pun memangil manajemen para pengusaha kuliner tersebut
350 Keluarga Besar Puatta La Tampe Petta Renring Reuni di Malino, Satukan Generasi |
![]() |
---|
Lomba Layang-layang Hias Semarak HUT RI ke-80 Digelar di Lapangan Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Kabur dari Polsek Bontonompo Gowa, 3 Tahanan Diduga Kerja Sama Oknum Polisi |
![]() |
---|
PKM Diversifikasi Produk Olahan Ubi Kayu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Sokkolia Gowa |
![]() |
---|
Untung Ada Damkar! Jari Tangan Bocah 5 Tahun di Gowa Terjepit di Mesin Pompa Air Dievakuasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.