Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Siswa SD Tewas Diduga Dianiaya Teman Sekolah di Makassar, 7 Orang Diperiksa Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara rinci penyebab kematian korban.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
KORBAN PENGANIAYAAN - Suasana rumah duka MR, bocah kelas VI SD yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya teman sebayanya, di Jl Maccini Gusung, Setapak 8, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (30/5/2025) malam. Sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RS. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Polisi terus mendalami kasus meninggalnya MRA (10), siswa sekolah dasar (SD) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman sekolahnya.

Hingga Sabtu (7/6/2025), pihak Polrestabes Makassar telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk keluarga korban dan tenaga medis yang merawat MRA.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara rinci penyebab kematian korban.

“Saksi dari pihak keluarga ada tujuh orang, termasuk dokter yang merawat korban di rumah sakit,” ujarnya.

MRA diketahui meninggal dunia pada Jumat (30/5/2025) setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar lima hari.

Korban sebelumnya mengalami luka lebam dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Ia tinggal di kawasan Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Menurut informasi awal, MRA diduga dianiaya oleh lebih dari dua teman sekolahnya.

Namun, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. 

“Untuk hasil autopsi belum keluar. Jadi kami belum bisa menyimpulkan secara pasti penyebab meninggalnya korban,” kata AKBP Devi.

Ia menjelaskan, keterangan saksi mengenai adanya dugaan perkelahian menjadi salah satu indikator, namun tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain.

“Kami pastikan akan memproses kasus ini secara objektif dan menyeluruh,” tambahnya.

Kasus ini menarik perhatian publik dan mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk turut mengawal proses hukum demi keadilan bagi korban.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved