Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP dan Golkar Beda Pendapat Soal Pemakzulan Gibran, Pembela Jenderal Purn TNI dan Wapres RI

Hal itu disampaikan Sekertaris Jendral (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai mengecek keberadaan surat masuk tersebut ke bagian persuratan Sekjen DPR RI

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji. Inilah respons berbeda yang diberikan pihak PDIP dan Golkar terhadap surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres yang dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR RI. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari dan Adhyasta Dirgantara) 

Bagi Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR sekaligus anggota DPR dari fraksi PDIP, surat diajukan Forum Purnawirawan TNI merupakan bentuk perhatian dari senior sebangsa, sebelumnya telah lama mengabdi untuk negara.

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas, Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, surat tersebut akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.

Jika rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 dapat dimulai. 

"Karena setelahnya, DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," jelasnya.

Tetapi, jika pada tahap awal rapat paripurna tersebut tidak disetujui, maka pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan. 

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," sambung Andreas.

Berbeda dengan Andres, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji menilai bahwa Gibran tidak melakukan hal membuatnya bisa dimakzulkan.

"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji, Selasa (4/6/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Pandangan ini ditegaskannya sebagai respons atas Forum Purnawirawan TNI yang menyurati DPR untuk menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran.

Namun, ungkapnya, Fraksi Golkar tetap menerima surat itu dan akan mempelajarinya. 

"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PDIP Apresiasi Purnawirawan TNI yang Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR: Bentuk Perhatian Senior"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved