Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Tunggu Arahan Pengangkatan Honorer Jadi Tenaga Paruh Waktu

Diketahui, saat ini terdapat 2.017 tenaga honorer yang dirumahkan di lingkup Pemprov Sulsel.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
PPPK SULSEL - Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele. Sukarniaty sebut 2.017 honorer dirumahkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait kemungkinan pengangkatan tenaga honorer menjadi tenaga paruh waktu. 

Diketahui, saat ini terdapat 2.017 tenaga honorer yang dirumahkan di lingkup Pemprov Sulsel.

Rinciannya, tahap I seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.

Lalu, pada tahap II pendaftaran CASN/PPPK, sebanyak 571 orang tidak memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Ia mengatakan, tenaga honorer yang saat ini dirumahkan karena tidak lolos seleksi CASN/PPPK.

“Sebenarnya ada istilah paruh waktu, tapi sampai saat ini belum ada petunjuk teknis lebih lanjut, keadaannya seperti apa dan bagaimana pelaksanaannya juga belum jelas,” katanya.

Menurutnya, dengan jumlah honorer sebanyak itu, pengangkatan menjadi tenaga paruh waktu akan membutuhkan anggaran yang besar. 

Namun peluang tersebut masih terbuka selama ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Untuk yang paruh waktu, sebenarnya masih mungkin. Tapi belum ada petunjuk lebih lanjut," ungkapnya.

"Karena kalau tidak ada arahan, lalu mereka mau bekerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” tambah dia.

Ia mengaku, bahwa formasi jabatan yang ada saat ini sudah ditentukan untuk diisi oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

Sehingga, tak ada posisi yang dapat diisi oleh para honorer di lingkup Pemprov Sulsel.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada formasi jabatan lain yang bisa mereka isi. Karena formasi yang tersedia akan diisi oleh yang lulus PPPK," jelasnya.

"Kalau semua sudah diisi, otomatis tidak ada formasi jabatan lagi yang tersedia,” tambah Sukarniaty.

Saat ini, Pemprov Sulsel pun masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme penempatan atau pemberdayaan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.(*)


 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved