PSU Palopo
Naili - Akhmad Siap 'Tempur' di MK Hadapi Gugatan Rahmat Masri Bandaso
Kuasa Hukum Naili - Akhmad, Baihaki menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan gugatan sangat lemah.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin Daud siap menghadapi gugatan Rahmat Masri Bandaso- Andi Tenri Karta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan RMB - Andi Tenri Karta terigestrasi di MK, Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.
Kuasa Hukum Naili - Akhmad, Baihaki menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan gugatan sangat lemah.
Pertama, persentase perolehan suara pasangan RMB-ATK dan Naili-Akhamd selisih 34 persen dan di atas ambang batas.
"Kedua, syarat administrasi calon paslon 04 sudah sesuai ketentuan syarat pencalonan sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU," katanya.
Baca juga: Perjalanan Karir Politik RMB Gugat PSU ke MK: Ketua DPRD, Golkar, dan 2 Kali Wakil Wali Kota Palopo
SPT tahunan Naili Trisal yang turut disoal juga dinilai keliru.
Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur.
"Hal ini diperkuat dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara," katanya.
Mengenai dalil gugatan terhadap pasangan calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media.
MK dalam amar putusan terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo telah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tidak perlu lagi dilakukan verifikasi atas pencalonannya.
"Kami tim hukum, yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.
Baihaki juga berharap agar semua pihak tidak melakukan penggiringan opini yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu sitkamtibmas.
Sekedar diketahui, pasangan Naili - Ome memenangkan Pilwali Palopo 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen.
Sementara Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) posisi kedua dengan 35.058 suara.
Disusul RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.
Farid Kasim Judas dan Haidir Basir telah mengucapkan selamat kepada Naili - Akhmad.
Siapa Naili Trisal?
Naili Trisal lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Palopo.
Naili juga pernah menempuh pendidikan di Universitas Jayabaya.
Namun ia hanya semester 4.
Ia mengambil jurusan Psikologi.
Sementara dua anaknya menempuh pendidikan di luar negeri.
Yaitu Raihansya menempuh pendidikan di University of Pymoath, Walter Notterboom (University of Toronto).
Naili juga punya pekerjaan bergengsi.
Ia menjabat sebagai komisaris utama di PT Aweidha Maritim Utama.
Biodata
Nama : Naili Trisal
TTL : Palopo 27 Juli 1981
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Keluarga
Suami : Trisal Tahir , CEO PT Aweiddia Group
Anak : Raihansya Trisal BSc, MSc, CLT (University of Plymouth)
Walter Notteboom, HBA (University of Toronto)
Auratiasya Aranda Raina Trisal
Queenza Trisal
Pendidikan
SDN 7 Murante
SMP 2 Baliase
SMKN 1 Palopo
Universitas Jayabaya (Semester 4 di Psikolog)
Pekerjaan
Komisaris Utama PT Aweidha Maritim Utama
Komisaris Utama PT Aweidha Global Indonesia
Komisaris Utama PT Aweidha Ship Management
Majority Stakeholder di Aweidha Group
Suaminya Calon Kepala Daerah Terkaya di Indonesia
Jadwal Pelantikan Belum Ada, Naili–Akhmad Syarifuddin Ukur Pakaian Dinas di Jakarta |
![]() |
---|
Retreat Gelombang Ketiga Menanti Naili–Ome Usai Pelantikan di Makassar |
![]() |
---|
DPRD Palopo Sahkan Naili–Akhmad Hari Ini, Wakil Wali Kota Terpilih Masih di Luar Negeri |
![]() |
---|
Naili–Akhmad Menang PSU Palopo, Pemuda Battang Barat Titip Harapan |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Naili Usai MK Tolak Gugatan RMB - Andi Tenri Karta, 'Mari Bergandengan Tangan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.