Ngovi Tribun Timur
Cerita Sirajuddin Saleh 372 Hari Ditahan di Arab Saudi Saat Menjalankan Ibadah Haji
Kasusnya viral di 2024 lalu saat membawa jemaah melaksanakan haji menggunakan visa ziarah.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perjalanan ibadah haji dan umroh memang menjadi tujuan umat muslim di dunia, terlebih di Indonesia.
Seperangkat aturan telah ditetapkan pemerintah demi mencegah hal yang tidak diinginkan selama masa perjalanan ibadah.
Namun, ada saja jalur lain yang dilalui jemaah untuk sampai ke tanah suci.
Kisah ini disampaikan Sirajuddin Saleh, sosok yang akrab menjalani perjalanan ibadah ke tanah suci.
Sirajuddin Saleh baru saja tiba di tanah air, 28 Mei 2025 lalu.
Dirinya menjalani penahanan di Arab Saudi selama 372 hari.
H Anjung sapaannya, menceritakan kisah dibalik penahanan dirinya dalam podcast Tribun-Timur.com pada Senin (2/6/2025).
Baca juga: Kementerian Haji Arab Saudi Awasi Skema Pergerakan Jamaah dari Hotel ke Arafah, Muzdalifah, Mina
Kasusnya viral di 2024 lalu saat membawa jemaah melaksanakan haji menggunakan visa ziarah, kemudian dijanjikan untuk mendapatkan tasreh haji atau izin melintas untuk menunaikan ibadah haji.
H Anjung pun harus mendapat sanksi dari pelanggarannya dengan mendekam di Arab Saudi.
Selama di Arab Saudi H Anjung menceritakan pengalaman dibalik penahanan.
"Di sana itu negara Islam ya jadi betul-betul perlakuan terhadap manusia itu sangat bagus sekali. Saya termasuk tua di dalam situ, jadi saya dipanggil kakek atau Baba. Jadi mereka memperlakukan saya sebagai orang tuanya. istimewanya saya dapat ketika ambil makanan ya saya tidak ikut antri lagi saya langsung menerobos gitu," kata Sirajuddin.
Ada ragam fasilitas yang diberikan membuat H Anjung kaget.
Pasalnya pendingin ruangan tersedia sampai penghangat air.
"banyak fasilitas penjaranya juga tidak seperti yang dibayangkan sangat-sangat nyaman. semua ruangannya ber-ac dan mandi didalam pakai air panas dan dingin kayak di hotel. Minum mineral botolan," lanjutnya.
Arab Saudi disebutnya menjadi negara unik dalam memanusiakan tahanan.
Bahkan disebutnya jika sudah mendekam diatas 6 bulan, maka ada fasilitas khusus diberikan.
"Semacam uang jajan lahtTapi ada kartu anggota penjara itu bisa berfungsi semacam kartu debit itu bisa digunakan untuk berbelanja. jadi ada semacam Alfamart lah ada toko yang bisa beli mie coklat,biskuit, Nah dengan menggunakan kartu itu jadi kan tidak ada uang yang beredar," jelasnya.
Kartu tersebut memiliki saldo digunakan bertransaksi di area penahanan.
Selain itu fasilitas kesehatan juga sangat memumpuni.
"Terus pelayanan kesehatan ini dalam gedung penjara itu punya rumah sakit, yang isinya itu semuanya dokter spesialis. Jadi saya yang kena gatal-gatal karena sempat adaptasi banyak kutu juga di situ. Disuruh arahkan ke dokter kulit. Saya yang punya penyakit tertentu arahkan ke internis ya, ahli penyakit dalam," katanya.
Meski begitu, menjalani masa tahanan di Arab Saudi menjadi pengalaman berharga bagi H Anjung.
Dirinya berpesan masyarakat untuk menjalani haji sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Apalagi visa ziarah resmi tidak ada lagi dikeluarkan.
"ya ambil pelajaran jangan diulangilah. Oke, jangan coba-coba. Saya juga menghimbau teman-teman sudah (jangan) lewat jalur yang seperti saya ini. Untuk tahun ke depan, sudah tidak ada lagi. kalau ada yang menawarkan anda, bukannya apa malah ketipu aja gitu loh," katanya.
H Anjung menyarankan bagi masyarakat ikut perjalanan haji resmi pemerintah.
Dirinya tidak ingin ada kejadian serupa yang terulang di masa depan.(*)
Cooking Competition di MP, Ada Makanan Gratis hingga Promo Bright Gas |
![]() |
---|
Makassar Kategori Ringan, 7 Indikator Kawasan Kumuh |
![]() |
---|
Danny Pomanto Bakal Buka Badminton Merdeka 2023 IKA Unhas Sulsel |
![]() |
---|
Ini Enaknya Kuliah di Kalla Institute, Dibekali Sertifikasi Profesi Lulusan Mudah Diterima Bekerja |
![]() |
---|
Inilah Strategi Jitu Kalla Institute Siapkan Lulusan Agar Siap Bersaing di Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.