Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

40 Anak Keluarga Miskin Ikut Program Sekolah Rakyat Prabowo

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Suwardi Sawedi, mengatakan untuk tahap awal, Maros mendapat kuota sebanyak 40 orang.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Sekolah Rakyat - Sebanyak 40 siswa dari Kabupaten Maros dipastikan bakal mengikuti program Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Suwardi Sawedi, mengatakan untuk tahap awal, Maros mendapat kuota sebanyak 40 orang 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak 40 siswa dari Kabupaten Maros dipastikan bakal mengikuti program Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Suwardi Sawedi, mengatakan untuk tahap awal, Maros mendapat kuota sebanyak 40 orang.

“Untuk tahap awal, 40 siswa tersebut akan menempuh pendidikan setingkat SMA. Jadi, hanya satu jenjang dulu,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Hingga saat ini, lokasi pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Maros masih dalam proses seleksi.

Ada dua lokasi yang diusulkan, yakni di SMP Negeri 10 Bantimurung di Desa Tukamasea, serta di Balai Perlindungan dan Sosial Bina Remaja (BPSBR) Makkareso, Kecamatan Bantimurung.

Suwardi menjelaskan lokasi di BPSBR Makkareso merupakan aset milik Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas lahan mencapai 4,25 hektare.

“Fasilitas di lokasi itu cukup memadai. Tapi karena merupakan aset provinsi, maka keputusan akhir masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur,” jelas mantan Camat Marusu tersebut.

Menurutnya, siswa yang akan mengikuti program ini merupakan anak-anak dari keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sasarannya adalah anak-anak dari keluarga miskin, mulai dari kategori miskin ekstrem, sangat miskin, hingga miskin,” ujarnya.

Program Sekolah Rakyat ini nantinya akan menerapkan sistem asrama atau boarding school, di mana seluruh siswa akan tinggal di lingkungan sekolah selama masa pendidikan.

Karena itu, Dinas Sosial juga meminta adanya komitmen penuh dari para orang tua siswa.

“Orang tua wajib menandatangani surat pernyataan untuk menyerahkan anaknya kepada pihak pengelola sekolah,” tutup Suwardi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved