Sosok Pemilik Tambang 'Maut' Gunung Kuda Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sindir Keras Perhutani
Selain pemilik tambang, kepala teknik tambang juga menjadi tersangka dan keduanya telah ditahan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pemilik tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Pasalnya, 17 orang dilaporkan meninggal dunia dan delapan korban masih dicari, sejak longsor terjadi pada Jumat (30/5/2025).
Pemilik tambang diduga lalai atau cacat prosedur.
Pemilik tambang, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Menurut keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni saat ini sudah ada dua orang yang jadi tersangka.
Selain pemilik tambang, kepala teknik tambang juga menjadi tersangka dan keduanya telah ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Kami periksa secara maraton, sudah juga kami lakukan gelar perkara, dan langsung penetapan tersangka malam ini" kata Sumarni saat dihubungi Sabtu.
Lalu siapa pemilik tambang?
Sejauh ini, identitas pemilik tambang masih belum diketahui, namun Kombes Pol. Sumarni menyebutkan inisial para tersangka.
Kapolresta Cirebon itu menyebut, pemilik usaha penambangan berinisial AK, sedangkan AR adalah kepala teknik penambangan.
"Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang," kata Sumarni.
Sumarni menerangkan, penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian tahap serta gelar perkara.
Penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan.
AK dan AR dinilai lalai dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga terjadi musibah yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Mereka juga dinilai tidak memperhatikan secara saksama teknik dan keselamatan kerja.
"Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur tersebut," kata Sumarni.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggung jawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu," ucapnya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-undang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dikelola Pondok Pesantren
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengungkap pengelola tambang Gunung Kuda adalah Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
"Ini kan dikelola oleh koperasi pondok pesantren, pondok pesantrennya bernama Al-Azhariyah," ujar Dedi Mulyadi saat meninjau langsung lokasi tambang pada Sabtu (31/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga memastikan izin tambang sudah dicabut.
Pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.
“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang. Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menyebut, tambang ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, namun tidak ada perbaikan berarti.
“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.
Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.
Dedi Mulyadi menjelaskan, moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang" jelasnya.
"Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” lanjutnya.
Dedi Mulyadi juga menyinggung, izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.
Namun karena insiden tragis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.
“Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur, tapi karena peristiwa ini terjadi sekarang, dan ESDM sudah beberapa kali memberi peringatan, akhirnya kita cabut,” jelas Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi Mulyadi, sikap tegas ini menjadi bagian dari upaya besar menyelamatkan lingkungan Jawa Barat dari eksploitasi tambang berlebihan.
“Saya akan konsisten pada sikap itu. Bahkan kemarin di Karawang dan Subang juga saya tutup" urainya.
"Penambangan emas oleh WNA Korea Selatan juga saya tutup. Hampir ratusan tambang ilegal juga sudah kita tutup,” tegas Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Sindir Perhutani
Masih di kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi juga menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan hutan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon dikelola oleh Perhutani.
Padahal, kawasan tersebut seharusnya menjadi zona hijau, bukan wilayah tambang.
Dedi Mulyadi menyebut, ada kejanggalan dalam pengelolaan lahan oleh Perhutani yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Luasan penambangan di tiga yayasan ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Setelah ini juga kita akan memanggil Perhutani ya,” ujar Dedi Mulyadi di lokasi, Sabtu (31/5/2025).
Dedi Mulyadi menilai, Perhutani telah menyimpang dari tugas utamanya sebagai pengelola hutan.
“Ini kan Perhutani ini, banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang" terangnya.
"Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang,” ucapnya.
Dedi Mulyadi juga menyentil praktik penyewaan lahan hutan oleh Perhutani kepada pihak ketiga untuk pertambangan.
(Kompas.com/TribunJabar.id/TribunJabar.id)
Mantan Kapolda Besan Dedi Mulyadi Terbaru, Inilah Daftar 25 Jenderal Bintang 3 Aktif |
![]() |
---|
Update Daftar 25 Jenderal Bintang 3 Terbaru Usai Mutasi, Ada Mantan Kapolda Besan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Karyoto Diberi Kenaikan Pangkat oleh Junior, Besan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Karyoto Besan Dedi Mulyadi Resmi Sandang Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
Kerap Ugal-ugalan dan Memakan Korban, Pemkab Maros Pertimbangkan Ubah Waktu Operasional Truk Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.