Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 2025

Larangan Bagi Orang Berkurban Idul Adha 1446 H, Bukan Hanya Potong Kuku dan Rambut

Menurut hadis shahih, diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Editor: Ansar
TribunPontianak
KURBAN - Umat Muslim berkurban Idul Adha, harus menghindari larangan-larangan supaya ibadah bisa maksimal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Muslim berkurban Idul Adha, harus menghindari larangan-larangan supaya ibadah bisa maksimal.

Ada beberapa larangan orang berkurban.

Jelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, umat Islam mulai menyiapkan diri, ibadah kurban.

Masih banyak muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya mengenai larangan bagi orang akan berkurban.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah: Apa saja larangan yang harus dihindari oleh orang yang berniat menyembelih hewan kurban?

Menurut hadis shahih, diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga ia menyembelih kurbannya.”

(HR. Muslim dan al-Jama’ah kecuali al-Bukhari)

Larangan ini berlaku sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Larangan memotong kuku dan rambut ini bersifat simbolis sebagai bentuk ketundukan total kepada Allah dan untuk menyamakan sebagian keadaan orang yang berkurban dengan orang yang sedang menunaikan haji.

Meski demikian, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berniat berkurban atas namanya sendiri, bukan untuk seluruh anggota keluarga atau orang lain yang diikutkan dalam kurban.

Dalam lafazh lainnya,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Hadis lain yang serupa diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا بَشَرِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad)

Beberapa ulama berpendapat, larangan ini bertujuan agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap sempurna, sehingga kelak di akhirat seluruh tubuhnya diselamatkan dari api neraka. 

Ada pula yang berpendapat bahwa larangan ini menyerupai larangan bagi orang yang sedang ihram, meskipun analogi ini dikritik oleh sebagian ulama karena perbedaan konteks.

Tidak hanya itu, ada juga beberapa larangan lain bagi mereka yang akan berkurban.

Bukan cuma sekadar potong kuku dan rambut saja, tapi ada juga larangan lain ketika pelaksanaan kurban.

Misalnya saja dilarang memotong hewan kurban yang cacat.

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, sempurna, dan tidak cacat fisik yang membahayakan.

Sebab, tidak sah berkurban dengan hewan yang buta, pincang, sakit, atau sangat kurus.

Kemudian, para pengkurban juga dilarang menjual bagian tubuh hewan kurban.

Dan saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, maka penyembelih harus melafazkan nama Allah.

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya.”
(QS. Al-An’am: 121).

Niat kurban

Adapun bacaan niat kurban idul adha sebagai berikut:

Niat Kurban untuk Diri Sendiri

Sebenarnya tidak ada aturan baku berupa bacaan yang harus dibaca saat berqurban.

Namun, umat muslim dianjurkan membaca lafal "Saya berkurban atas nama diri sendiri karena Allah Ta’ala.”

Niat Kurban atas nama Orang lain

Jika kurban dimaksudkan untuk orang lain, bisa membaca lafal "Saya berkurban atas nama (sebut namanya bin sebut nama orangtuanya) karena Allah Ta’ala.”

Niat kurban bisa dilafalkan dalam hati saat menyerahkan hewan kurban kepada panitia.

Pada saat penyembelihan hewan qurban sebaiknya kamu sebagai yang berkurban menyaksikannya.

Ada dua versi do’a yang berbeda bagi orang yang berqurban tergantung dirinya menyembelih hewan qurban sendiri atau hanya menyaksikan penyembelihan:

Doa bagi orang yang menyembelih qurban sendiri

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، أَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي

Bismillahi wallahu akbar, Allahumma haza ‘anni

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah ini (qurban) ku”

Do’a bagi yang hanya menyaksikan penyembelihan:

إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Inna shalati wanusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin

Artinya: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Tuhan semesta alam”.

Dianjurkan pula banyak bershalawat dalam prosesi penyembelihan qurban dan membaca takbir:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
Allahu akbar (3x), walillahil hamd

Disunnahkan pula baik bagi yang menyembelih qurban sendiri atau hanya menyaksikan untuk membaca do’a berikut

أَللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، تَقَبَّلْ مِنِّيْ[15]

Allahumm minka wa ilaika, taqabbal minni

Artinya: “Ya Allah, (qurban) ini dari nikmat-MU dan dengan ini aku beribadah kepada-Mu, maka terimalah daripadaku”.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan oleh yang Berqurban

- Patungan tidak lebih 7 orang

Melakukan patungan lebih dari 7 orang pada hewan qurban unta dan sapi tidak sah sebagai qurban dan akan masuk dalam sedekah biasa.

- Disunnahkan menyembelihnya sendiri

Kebiasaan masyarakat saat menyembelih hewan qurban adalahmewakilkan daging qurbannya untuk disembelih oleh tokoh agama di daerahnya, padahal hal ini bukan suatu keutamaan.

Sebaiknya hewan qurban disembelih oleh orang yang melakukan qurban atau salah satu dari mereka jika qurbannya patungan.

Disunnahkan menyedekahkan daging kepada kerabat dan fakir

Daging qurban disunnahkan untuk dibagikan kepada yang membutuhkan dari kerabat dan orang-orang fakir.

Sepantasnya tidak memberi qurban karena ada kepentingan tertentu atau maksud lain selain keikhlasan karena Allah SWT. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved