Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahkamah Konstitusi

Sosok Dosen UNUSIA Jakarta Abdullah Ubaid Berhasil Buat SD-SMP Gratis di Indonesia

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji memenangkan gugatan ke MK sehingga pendidikan SD-SMP gratis.

Editor: Muh Hasim Arfah
IG Abdullah Ubaid Matraji
MENANG GUGATAN MK-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji memenangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5/2025). MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta gratis. 

Dalam salinan keputusan MK, sosok yang menggugat adalah Abdullah Ubaid Matraji dan anggotanya. 

Abdullah Ubaid saat ini menjabat sebagai Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). 

Ia juga bekerja sebagai Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.

Melalui Google Scholar, ia sudah menerbitkan sekitar 20 jurnal. 

Selama ini, Abdullah Ubaid aktif mengkritik kebijakan pemerintah dan instansi yang tak berpihak kepada masyarakat. 

Abdullah Ubaid Matraji pernah menyayangkan pernyataan Kemendikbudristek yang menyebut bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal karena pendidikan tinggi dianggap sebagai kebutuhan tersier. 

Pendidikan, kata Ubaid, seharusnya dikembalikan ke public good sebab menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh warga negara yang harus dipenuhi.

Sebagaimana amanat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang menyatakan bahwa salah satu tujuan utama berdirinya NKRI ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.  

“Kemendikburistek harus mengembalikan posisi pendidikan tinggi sebagai public good, dan jangan letakkan PT sebagai kebutuhan tersier, karena menyalahi amanah UUD 1945,” kata Ubadi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024). 

JPPI juga meminta DPR RI, Kemendikbudristek, bersama masyarakat sipil melakukan evaluasi total kebijakan Kampus Merdeka yang mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

“PTNBH yang jelas berperan besar dalam melambungkan tingginya biaya UKT, karena pemerintah tidak lagi menanggung biaya pendidikan, lalu dialihkan beban tersebut ke mahasiswa melalui skema UKT,” terang Ubaid.

JPPI mendesak Kemendikbudristek menarik Permendikbudristek No 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, karena ini dijadikan landasan kampus dalam menentukan tarif besaran UKT.  

Selanjutnya, pimpinan kampus harus melindungi hak mahasiswa untuk bersuara dan bisa melanjutkan kuliah. Jangan persekusi dan intimidasi mahasiswa yang sedang berpendapat di muka umum.

Pimpinan kampus harus memperbaiki data KIP Kuliah supaya tepat sasaran dan Menyusun Kembali besaran UKT disesuaikan dengan kemampuan bayar mahasiswa. JPPI juga meminta para guru besar di kampus untuk tidak diam dalam menyikapi protes dan polemik soal UKT.  

“Jangan hanya ketika hajatan politik saja, para guru besar ini bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan, para guru besar di kampus harus bersuara dan mengembalikan marwah kampus sebagai tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai lahan bisnis,” tandasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved