Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

153 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Makassar

Sejauh ini, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk Koperasi Merah Putih menyikapi instruksi pemerintah pusat. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Mohammad Rheza.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa atau kelurahan. 

Sejauh ini, Pemerintah Kota Makassar telah membentuk Koperasi Merah Putih menyikapi instruksi pemerintah pusat. 

Koperasi ini akan tersebar di 153 kelurahan di Makassar

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Mohammad Rheza menyampaikan, musyawarah telah dilakukan untuk sosialisasi dan pembentukan Koperasi Merah Putih

Tahapan administrasi sedang berlangsung, saat ini sudah ada 149 data koperasi yang dimasukkan ke notaris untuk dibuatkan aktanya. 

"Biaya akta ditanggung Pemkot, dari 153 kelurahan, sisa 4 yang belum berproses katanya di notaris karena masalah teknis administrasi,' ucap Mohammad Rheza, Selasa (27/5/2025). 

Usai pembuatan akta selesai, Pemkot Makassar akan segera menyerahkan dokumen tersebut kepada masing-masing koperasi. 

Adapun masing-masing koperasi terdiri dari delapan orang, 5 orang pengurus dan tiga dewan pengawas. 

Mereka dipilih berdasarkan musyawarah kelurahan dengan pertimbangan memiliki integritas, jujur, dan paham terkait koperasi. 

"Pengurus ada 5, ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, sementara pengawas ada 3, ketua dewan pengawas adalah lurah, dan dua anggota dari masyarakat, harus ada keterwakilan perempuan," jelasnya. 

Rheza mengatakan Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih.

“Komitmen Pemkot Makassar untuk mengawal Koperasi Merah Putih karena diyakini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat desa dan urban menuju kemandirian pangan,” ujarnya.

Diketahui, Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari agenda besar nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi di seluruh pelosok negeri. 

Koperasi Merah Putih bertujuan untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pendekatan koperasi.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Diskop & UKM Makassar, Muh Sukma Shaleh mengatakan, Koperasi Merah Putih dapat menjalankan berbagai jenis usaha. 

Disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal, misalnya Unit Simpan Pinjam, logistik, gerai sembako atau apotek, klinik, hingga cold storage (penyimpanan produk). (*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved