Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Otak dan Eksekutor Penikaman Jaksa Deli Serdang Sumut Terungkap, Kini Korban Terkapar di Rumah Sakit

Pelaku ada dua orang. Keduanya mengendarai sepeda motor abu-abu di Ladang Sawit Dewsa Perbaingan, Kotari, Serdang Bedagai.

Editor: Ansar
TribunMedan
JAKSA DITIKAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto (jaket hitam) saat menjenguk jaksa Jhon Wesli Sinaga, di RSUD Amri Tambunan, Sabtu (24/5/2025). Jhon merupakan Jaksa Kejari Deli Serdang yang dibacok orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Dok Kajari Medan ) 

Kejaksaan Agung Sita Uang Triliunan Rupiah

Sebelumnya, personel TNI dikerahkan untuk menjaga seluruh Kejaksaan di Indonesia setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita triliunan rupiah uang dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain.

Selain menyita Rp 6,8 triliun, Kejagung juga menyita sebanyak 13.274.490,57 dolar Amerika (USD).

Selanjutnya juga disita 12.859.605 dolar Singapura (SGD) dan 13.700 dolar Australia (AUD).

"Yuan China 2.005. Kemudian Yen Jepang, 2.000.000 Yen Jepang. Kemudian ada Won Korea 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300," tambahnya.

Jika ditotal, uang yang disita Kejaksaan Agung ini sekitar Rp 7 triliun lebih.

Lantas, bagaimana nasib uang yang disita?

Menurut Harli Siregar, uang-uang yang disita Kejagung tersebut akan langsung masuk ke rekening penitipan Bank Persepsi yang bertugas menerima setoran negara.

"Nah jadi kalau kita lihat, selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantong, tapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bank Persepsi,"ujarnya.

Sebagai informasi, PT Duta Palma Group dan perusahaan lainnya teribat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit.

Beberapa perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini diduga telah merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 104 triliun.

Awalnya, perkara itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, kerugian negara tercatat senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan.

“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.

Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp 104,1 triliun.

Personel TNI Dikerahkan Pengamanan Seluruh Kejaksaan di Indonesia

Panglima TNI Agus Subiyanto dikabarkan telah mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. 

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan informasi adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.

Kapuspen TNI: Kerja Sama Pengamanan yang Bersifat Rutin dan Preventif

Sementara, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,"ujarnya.

Kata dia, adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya:

1.  Pendidikan dan pelatihan;

2.  Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

3.  Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

4.  Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

5.  Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;

6.  Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

7.  Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

8.  Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,"tegasnya.

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,"jelasnya kemudian.

Kilas Balik Kejaksaan Agung Diteror Usai Usut Kasus Tambang Timah

Pada awal November 2024, gedung Kejaksaan Agung RI diteror setelah membongkar kasus korupsi timah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pengusutan kasus korupsi timah.

Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menjawab pertanyaan anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut.

“Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan oknum Brimob yang terlibat kepada Mabes Polri dan tidak lagi memantau perkembangan kasus tersebut.

Dalam rapat itu, Benny K Harman meminta penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi pada saat itu.

Benny juga mengingatkan tentang insiden penguntitan yang melibatkan dua anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ariansyah di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024.

“Kami mohon penjelasan yang pertama adalah kalau bisa kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejaksaan Agung itu dikepung oleh pasukan coklat. Coklat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan, hanya muncul berita di publik kemudian bersalaman lalu selesai. Tapi apa peristiwa sesungguhnya publik ingin mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya,” ungkap Benny.

Benny juga mendesak Burhanuddin untuk menyampaikan kronologi kejadian tersebut. 

Ia mengakui bahwa mungkin ada keengganan untuk menjelaskan peristiwa di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, dengan adanya perubahan rezim saat ini, Benny berharap agar kejelasan atas insiden tersebut dapat disampaikan.

“Tapi di era baru ini saya yakin keengganan itu tidak ada lagi. Oleh sebab itu inilah momentum yang pas bagi Jaksa Agung untuk menjelaskan ini selengkap-lengkapnya,” tuturnya.

Kejagung Teken Kerja Sama dengan Puspom TNI

Setelah "penyerbuan" drone di gedung Kajagung RI tersebut, Kejaksaan Agung RI dan TNI teken kerja sama.

TNI diwakili Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Perjanjian kerja sama (PKS) itu di antaranya mencakup pengamanan kejaksaan, pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi, dan data intelijen.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI yang saat itu dijabat Letjen TNI Bambang Ismawan menjelaskan perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang juga telah disepakati pimpinan dua lembaga.

"Kerja sama ini meliputi pengamanan, pendidikan, kemudian tukar-menukar informasi kalau diperlukan, dan segalanya yang akhirnya menyangkut kerja antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia," kata Kepala Staf Umum TNI saat jumpa pers selepas menyaksikan acara penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama itu di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, 2024.

Dokumen perjanjian kerja sama itu diteken oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) yang ketika itu dijabat TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani.

Bambang melanjutkan perjanjian kerja sama ini berlaku 5 tahun ke depan, dan bakal dievaluasi tiap tahunnya.

Beberapa aspek kerja sama sebetulnya saat ini telah berjalan antara TNI dan Kejaksaan Agung, misalnya, terkait kerja sama bidang pengamanan.

"Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jampidmil ya, kami (personel TNI, red.) sudah otomatis kerja sama, sudah otomatis berjalan," kata Bambang waktu itu.

Terkait kerja sama pertukaran informasi dan data intelijen, Jamintel Reda Manthovani menjelaskan kegiatan itu dalam rangka penegakan hukum

Dia mencontohkan, Kejaksaan dapat mendukung Puspom TNI dalam memasok data dan informasi yang mereka butuhkan, begitu juga sebaliknya.

"Intinya adalah untuk penegakan hukum bersama antara Puspom dan Kejaksaan," ucap dia kala itu.

Sementara, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerja sama itu merupakan wujud komitmen dua lembaga menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

"Marilah kita implementasikan perjanjian kerja sama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong penegakan hukum untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, yang meletakkan hukum sebagai panglima," kata Jaksa Agung RI.

(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komjak Terjunkan Tim Cek Kondisi Jaksa di Serdang Bedagai yang Dibacok OTK"

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved