Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Bontomanai Tangkap Penambang Pasir Laut Ilegal di Buki Selayar

Polsek Bontomanai amankan pria asal Benteng yang kedapatan menambang pasir laut ilegal di pesisir Borong-Borong, Desa Mekar Indah, Jumat malam.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Polres Bone
MUAT PASIR ILEGAL – Polisi memantau aktivitas pemuatan pasir laut di pesisir Borong-Borong, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, Jumat malam (23/5/2025). Tambang ilegal galian C dapat merusak lingkungan. 

TRIBUNSELAYAR.COM, BONTOMANAI – Kepolisian Sektor Bontomanai, Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga menambang pasir laut secara ilegal.

Pria berinisial F (40), warga Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Benteng, ditangkap saat menyekop pasir dari bibir pantai ke atas mobil pikap.

Penangkapan dilakukan di pesisir Borong-Borong, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, saat air laut surut.

Terduga pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Selayar bersama barang bukti berupa satu unit mobil pikap dengan nomor polisi DC 8415 XC.

Kapolsek Bontomanai, IPTU Rahmat Saleh, memimpin langsung operasi tersebut. 

Ia menyebut penangkapan dilakukan setelah menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas penambangan liar.

"Setelah kami lakukan pengecekan langsung ke lokasi, kami pantau sejak malam dan benar ditemukan aktivitas pengambilan pasir laut secara tradisional tanpa izin," ujarnya.

Pelaku diketahui tengah memuat pasir ke mobil untuk dijual. 

Petugas juga mengamankan lokasi tambang dan mendokumentasikan aktivitas tersebut.

Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, aktivitas serupa kerap dilakukan diam-diam saat air laut surut, baik siang maupun malam hari.

Ia pun mengingatkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal ini.

"Penambangan ilegal ini sangat berisiko memicu abrasi pantai dan merusak ekosistem pesisir," ujarnya.

Selain itu, kata dia, jika dibiarkan, akan memunculkan persepsi negatif seolah-olah ada pembiaran.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi tindakan cepat Polsek Bontomanai dalam merespons laporan warga.

"Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan ketertiban hukum," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang galian C seperti pasir laut memerlukan izin resmi dari dinas terkait. 

Pelanggaran terhadap hal ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Polisi pun merekomendasikan agar Dinas Pertambangan segera melakukan sosialisasi terkait pengelolaan tambang yang sesuai aturan, khususnya di desa-desa. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved