Headline Tribun Timur
Pemprov: Tak Ditahan Tapi Disesuaikan Arus Kas
Proses penyaluran DBH sangat bergantung pada pengelolaan fiskal dan arus kas daerah yang disesuaikan realisasi pendapatan.
Tagihan Daerah
Pemerintah kabupaten/kota berharap piutang segera ditransfer.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gowa, Mahmud menyatakan, DBH 2024 baru terbayar sampai bulan Juni.
“Kurang lebih masih tersisa Rp64 miliar,” ujar Mahmud.
Dia mengaku telah berupaya berkomunikasi ihwal DBH 2024 yang masih belum terbayarkan.
Perihal transfer DBH itu sudah dibahas dalam rapat koordinasi Pemkab/ Pemkot dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, pekan lalu.
Menurut Hamud, menunggaknya DBH 2024 berimbas adanya pekerjaan fisik dari pihak ketiga di Gowa.
Pemkab Luwu Timur lebih tinggi. Kepala BKAD Luwu Timur Awaluddin menyebut DBH 2023 belum ‘dilunasi’.
“Masih ada kekurangan bayar DBH 2023 belum disalurkan, nilainya Rp97 miliar,” ujar Awaluddin.
Menurutnya, meski Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam telah mengirim surat resmi ke Gubernur Sulsel sejak 14 April 2025, terkait permintaan penyaluran DBH.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi atau kejelasan dari pihak provinsi.
“Untuk 2024, DBH dari triwulan April sampai Desember senilai Rp91 miliar belum juga disalurkan. Ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, serta kontribusi dari air permukaan,” jelas Awaluddin.
Sementara itu, untuk triwulan I tahun 2025 (Januari-Maret), Pemkab Luwu Timur telah menerima DBH senilai Rp39 miliar, sesuai peraturan gubernur yang berlaku.
“DBH sangat mempengaruhi pendapatan daerah. Tahun lalu saja, pendapatan kita menurun salah satunya karena keterlambatan penyaluran dana ini,” ujar Awaluddin.
Terpisah, Pemkab Bulukumba mengonfirmasi dana bagi hasil dari Pemprov belum cair sejak tahun lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.