Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Letjen Djaka Budi Utama Tambah Daftar Tentara Masuk Pemerintahan Prabowo

Djaka Budi Utama prajurit TNI aktif keenam masuk pemerintahan Prabowo setelah Letkol Teddy dan Novi Helmy Prasetya

|
Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
DIRJEN BEA CUKAI - Lejten Djaka Budi Utama semasa jadi Asintel Panglima TNI saat konpers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama menambah daftar tentara masuk pemerintahan Prabowo Subianto.

Djaka Budi Utama jenderal bintang tiga berlatar prajurit kopassus.

Ia pernah jadi anggota tim mawar Kopassus.

Saat itu Djaka Budi Utama jadi anak buah Prabowo, Danjen Kopassus saat itu.

Sebelumnya ada lima prajurit aktif masuk kabinet Prabowo.

Djaka Budi Utama jadi prajurit aktif keenam masuk pemerintahan Prabowo.

Letjen TNI Djaka Budi Utama dilantik Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jumat (23/5/2025).

"Pada hari ini Jumat 23 Mei 2025 saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani dalam acara Pelantikan Pejabat Kemenkeu secara virtual, Jumat.

Sebelumnya ada nama Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, Letnal Kolonel Teddy Indra Wijaya.

Novi Helmy Prasetya berstatus prajurit TNI aktif saat masuk Direktur Utama Badan Urusan Logistik. Setelah sempat viral dan ramai kritikan, Novi Helmy Prasetya akhirnya mengajukan pengunduran diri dari TNI AD.

Selain itu ada beberapa prajurit aktif lainnya masuk pemerintahan Prabowo.

Mereka yakni Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Hal itu disampaikannya usai kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri di Mabes Polri Jakarta pada Senin (10/3/2025).

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved