Warga Toraja Utara Datangi DPRD Sulsel, Desak Tambang Galian C di Tikala Ditutup
Keberadaan CV Bangsa Damai ini dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Puluhan warga dari Kabupaten Toraja Utara mengepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Kamis (22/5/2025).
Mereka datang untuk menyampaikan penolakan keras terhadap aktivitas tambang batu (galian C) di Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara.
Pantauan Tribun-Timur.com, massa mulai memadati lantai 2 Gedung Tower DPRD Sulsel di Jl Urip Sumoharjo sejak siang hari.
Mereka hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel.
Dalam RDP tersebut, mereka menyuarakan langsung keresahan warga terkait aktivitas pertambangan.
Di mana aktivitas tambang gajian C itu dikelola CV Bangsa Damai.
Keberadaan CV Bangsa Damai ini dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Warga menyebutkan sedikitnya 12 titik jalan rusak parah akibat lalu lalang truk tambang.
Mereka juga mengungkap bahwa perusahaan sempat berkomitmen untuk menghentikan operasi, namun kenyataannya tetap berjalan.
"Kami sudah melapor sejak 2021. Bahkan saat itu ada kesepakatan damai, perusahaan berjanji berhenti menambang. Tapi sekarang, mereka beroperasi lagi seolah tidak ada masalah,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga juga menuding adanya cacat prosedural dalam penerbitan izin tambang, dan meminta DPRD serta pemerintah provinsi segera bertindak.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Aan Nugraha, mengakui adanya persoalan dalam perizinan dan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.
"Ini terkait masalah perizinan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Toraja Utara," tegasnya.
RDP ini turut dihadiri Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.
Cacat Izin
Warga Toraja Utara (Torut) bongkar dugaan cacat formil dan materil dalam perizinan tambang yang diterbitkan kepada CV Bangsa Damai (CV BD).
Hal itu disampaikan Elfran selaku Tim Kuasa Hukum Warga Tikala dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Kamis (22/5/2025) sore.
RDP dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid.
Dihadiri Bupati Toraja Utara Victor Datuan Palimbong, pihak Pemprov Sulsel, dan Direktur CV Bangsa Damai Terry Banti.
Dalam kesempatan itu, Elfran mengungkapkan berbagai kejanggalan prosedural dalam penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Tikala.
Menurutnya, CV Bangsa Damai beroperasi tanpa partisipasi dan persetujuan masyarakat.
Dalam paparannya, Elfran menyebut bahwa lokasi pertambangan yang dimaksud berada di Desa Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Lokasi ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Sesean di utara.
Kemudian wilayah Rantepao di selatan, Tallunglipu di timur, dan Kapalapitu di barat.
Ironisnya, lokasi tersebut tercatat sebagai kawasan wisata dan sumber air Bombowai yang menjadi tumpuan masyarakat setempat.
Bahkan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Toraja Utara 2012–2032, wilayah Tikala tidak diperuntukkan sebagai kawasan tambang.
"Ini kawasan sumber air Bombowai, hutan rakyat, lahan pertanian, bahkan cagar budaya. Tapi justru diberikan izin usaha tambang," tegas Elfran.
Baginya ini sudah sangat bertentangan dengan Perda dan SK Bupati Toraja Utara sebelumnya.
Lebih jauh, Elfran menjelaskan awalnya CV Bangsa Damai dipercaya oleh sebagian masyarakat untuk meratakan halaman Tongkonan.
Namun, secara diam-diam perusahaan itu kemudian mengurus perizinan tambang tanpa sosialisasi.
"Tahun 2021, warga sudah menyampaikan penolakan secara tertulis. Namun, pada Oktober 2021 malah keluar WIUP seluas 24,94 hektare untuk CV BD, disusul izin usaha tambang Desember 2021,” katanya.
Kegiatan penambangan makin masif hingga warga Tikala melakukan pemalangan jalan menuju lokasi tambang.
Tak hanya itu, Elfran juga membeberkan bahwa Direktur Terry Banti pernah menandatangani pernyataan tidak akan melakukan galian C di wilayah Tongkonan Marimbunna.
Namun, kenyataannya mereka tetap dapat izin usaha produksi dan terus melakukan aktivitas.
Menurut Elfran, penerbitan izin usaha tambang cacat secara formil karena tidak melibatkan warga, akademisi, maupun kajian Amdal yang sah.
Bahkan, surat rekomendasi untuk CV BD Nomor: 540/1045/Ekon tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Toraja Utara, diduga cacat kewenangan.
"Wakil Bupati menandatangani surat rekomendasi tanpa atas nama Bupati. Apakah beliau punya kompetensi untuk itu? Ini jadi pertanyaan besar,” kata Elfran.
Saat itu, Victor Datuan Palimbong masih menjabat Wakil Bupati Toraja Utara.
Lebih jauh, izin NIB atas nama CV BD juga dinilai tidak sesuai, karena lokasi usahanya terdaftar di Jalan Sadan, Desa Tampo Tallunglipu.
Namun kenyataan kegiatan tambang berlangsung di Tikala.
"Ini cacat materil. Wilayah Tikala dalam Perda dan SK Bupati telah ditetapkan sebagai kawasan wisata alam, agro, dan budaya. Ada sumur Marimbunna, rante, gua alam, dan tongkonan. Semuanya rusak akibat aktivitas tambang,” tegasnya.
Terpisah, Direktur CV Bangsa Damai, Terry Banti memberikan tanggapan terhadap tudingan warga dan kuasa hukum.
Menurut Terry, pihaknya telah beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat provinsi.
“RTRW itu sudah sesuai menurut Perda Provinsi Sulsel Tahun 2021, karena izin (operasional) galian C itu kan dari Pemprov Sulsel, bukan kewenangan kabupaten,” ujar Terry.
Ia menambahkan, penunjukan wilayah operasi pertambangan tidak hanya berdasarkan RT-RW kabupaten, tapi juga melalui evaluasi dari Pemprov Sulsel.
"Sehingga waktu itu memang ditunjuk kecamatan-kecamatan di luar Tikala. Karena pada waktu itu, tahun 2012, perlu dipahami bahwa belum ada pekerjaan seperti ini," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Aan Nugraha, menegaskan penting pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Sulsel.
“Tolong tertibkan tambang ilegal. Kalau tambang ilegal, tentu tidak ada kontribusi bagi daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Aan.
Ia meminta Dinas ESDM Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap berbagai tambang yang terindikasi bermasalah.
Sebab, hangan sampai legal secara administratif, tapi merusak tatanan sosial dan budaya masyarakat.
Politisi Partai Nasdem itu juga memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau tambang di Tikala.
Ia mengajak perwakilan masyarakat Toraja Utara yang merasa dirugikan untuk turut serta dalam peninjauan.(*)
Chaidir Syam dan Kapolres Maros Sidak Truk Tambang di Moncongloe |
![]() |
---|
37 Anggota DPRD Sulsel Bolos Rapat Paripurna APBD 2026 |
![]() |
---|
Tambang Emas Ilegal Dibongkar Polisi di Gowa, Lokasi Tersembunyi hanya Bisa Jalan Kaki ke Lokasi |
![]() |
---|
Info Lowongan Kerja Perusahaan Tambang Sinar Mas Mining Oktober 2025, Cek Posisi Dibutuhkan! |
![]() |
---|
Membanggakan! Enam Pemanah Toraja Utara Borong Tiket ke Porprov Sulsel 2026, Daftar Nama-namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.