Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu Rumah Tangga di Parepare Ditangkap Polisi Gara-gara Jual Miras Tanpa Izin

Pelaku diamankan di Jl Pattukku, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Selasa (25/5/2025).

Penulis: Darullah | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Aiptu Ewin (Humas Polres Parepare)
MIRAS ILEGAL - Salah seorang pengedar miras ilegal yang berinisial ST (44) diamankan Polisi di Jl Pattukku, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Selasa (25/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana pengedaran minuman keras (miras) ilegal.

Pengamanan tersebut dilakukan di Jl Pattukku, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Selasa (25/5/2025).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial ST (44) yang keseharinnya sebagai seorang ibu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan bahwa upaya pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. 

"Berdasarkan aduan masyarakat, yang kemudian kita tindak lanjuti dengan penyelidikan, sehingga terduga ST (44) diketahui telah mendistribusikan miras botolan tanpa izin edar selama kurang lebih satu tahun," ujarnya, Rabu (21/5/2025).

"Aksi tersebut bermotif untuk meraup keuntungan karena tingginya permintaan dari pelanggan," kata AKP Agus. 

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: IRT di Manggarupi Gowa Dikeroyok 2 Pria Gara-gara Tersinggung Ditegur Pesta Miras

Pihaknya mengimbau peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras ilegal di Kota Parepare

"Miras itu penyakit masyarakat, dampaknya terhadap kondisi sekitarnya lebih banyak mudharatnya, untuk itu kami berharap dukungan dan partisipasi dari masyarakat kita untuk melaporkan kepada kami jika menemukan atau mendengar adanya praktek penjualan miras ilegal di sekitarnya," imbaunya.

"Informasi yang di sampaikan akan kami tindak lanjuti dan kami jaminkan kerahasian identitas dari yang melaporkan," tandas Kasat Reskrim Polres Parepare.

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan barang bukti berupa 25 botol bir Anker, 6 botol anggur Kolesom, 7 botol anggur merah, dan 2 botol Atlas merah. 

ST bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved