Perjalanan Karier ST Burhanuddin, Eks Kajati Sulsel Jadi Jaksa Agung Periode Jokowi dan Prabowo
Karier Burhanuddin di Kejagung dimulai pada 1991 setelah menyelesaikan Pendidikan Pembentukan Jaksa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak dan perjalanan karier Sanitiar Burhanuddin.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan kini menjabat Jaksa Agung.
ST Burhanuddin kini tengah diterpa kabar pergantian.
Sosok calon penggantinya juga adalah mantan Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer.
Meskipun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membantah isu mundurnya pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa tersebut.
“Enggak benar, itu hoaks,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Harli juga menegaskan, Burhanuddin masih berkantor seperti biasa.
Menjabat sebagai Jaksa Agung sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berikut rekam jejak Burhanuddin dirangkum Kompas.com.
Karier Burhanuddin di Kejagung dimulai pada 1991 setelah menyelesaikan Pendidikan Pembentukan Jaksa.
Pemegang gelar doktor dari Universitas Satyagama ini meniti karier dengan menduduki berbagai posisi penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri di Jambi dan Cilacap, hingga Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kemudian, pada 2010, Burhanuddin diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Namanya semakin dikenal saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejagung.
Saat itu, Burhanuddin berhasil menangani kasus Yayasan Supersemar dengan nilai aset mencapai Rp 4,4 triliun.
Hingga akhirnya, pada 23 Oktober 2019, Presiden Jokowi menunjuk Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung menggantikan Muhammad Prasetyo.
Mundur dari Komisaris Hutama Karya Menjabat Jaksa Agung, jalan Burhanuddin tidak mudah.
Jabatannya sebagai Komisaris PT Hutama Karya (Persero) dipermasalahkan.
Burhanuddin menjabat sebagai komisaris utama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.
Oleh karena itu, dia memutuskan mundur sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya.
"Mundur dong, mundur, otomatis," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Mukri ketika dihubungi Kompas.com pada 23 Oktober 2019.
Mukri menuturkan, sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin tidak boleh merangkap jabatan.
"Mundur, enggak boleh (rangkap jabatan),” ujar Mukri lagi.
Tak hanya itu, Jokowi sempat diminta untuk memberhentikan Burhanuddin oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan itu disampaikan karena performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan.
"Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam siaran persnya.
Persoalan yang dimaksud terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ICW mencatat ada hal penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejagung dalam membongkar kasus korupsi Pinangki.
Pertama, Kejagung mengabaikan fugnsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan kepada Pinangki.
Kejagung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki bila dilihat dari dua kejadian yakni wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki.
Kemudian, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.
Ketiga, Kejagng diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahap penanganan kasus Pinangki.
"Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," kata Kurnia merujuk pada temuan Ombudsman RI.
Namun, Burhanuddin bertahan menjadi Jaksa Agung hingga era pemerintahan Jokowi.
Bahkan, pria kelahiran Cirebon pada 17 Juli 1954 ini, kembali ditunjuk menjadi Jaksa Agung untuk periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman Burhanuddin menjadi anggota Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disampaikan di Istana Negara, Jakarta pada 20 Oktober 2024.
Daftar nama Jaksa Agung dari Masa ke Masa:
1.Gatot Taroenamihardja 12 Agustus 1945 - 22 Oktober 1945
2. Kasman Singodimedjo 8 November 1945 - 6 Mei 1946
3. Tirtawinata 22 Juli 1946 - 1951
4. R. Soeprapto 1951 - 1959
5. Gatot Taroenamihardja (Pejabat sementara) 1 April 1959 - 22 September 1959
6. R. Goenawan 31 Desember 1959 - 1962
7. R. Kadaroesman 1962 - 1964
8. Agustinus Sutardhio 1964 - 1966
9. Sugih Arto 1966 - 1973
10. Ali Said 4 April 1973 - 18 Februari 1981
11. Ismail Saleh 18 Februari 1981 - 30 Mei 1984
12. Hari Suharto 4 Juni 1984 - 19 Maret 1988
13. Sukarton Marmosujono 19 Maret 1988 - 29 Juni 1990
14. Singgih 3 Agustus 1990 - 14 Maret 1998
15. Soedjono C. Atmonegoro 20 Maret 1998 - 15 Juni 1998
16. Andi Muhammad Ghalib 17 Juni 1998 - 14 Juni 1999
17. Ismudjoko (Pelaksana tugas) 14 Juni 1999 - 20 Oktober 1999
18. Marzuki Darusman 29 Oktober 1999 - 1 Juni 2001
19. Baharuddin Lopa 6 Juni 2001 - 3 Juli 2001
20. Suparman (Pelaksana tugas) 4 Juli 2001 - 9 Juli 2001
21. Marsillam Simanjuntak 10 Juli 2001 - 9 Agustus 2001
22. Suparman (Pelaksana tugas) 10 Agustus 2001 - 14 Agustus 2001
23. M.A. Rachman 15 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004
24. Abdul Rahman Saleh 21 Oktober 2004 - 9 Mei 2007
25. Hendarman Supandji 9 Mei 2007 - 24 September 2010
26. Darmono (Pelaksana tugas) 24 September 2010 - 26 November 2010
27. Basrief Arief 26 November 2010 - 20 Oktober 2014
28. Andhi Nirwanto (Pelaksana tugas) 21 Oktober 2014 - 20 November 2014
29. Muhammad Prasetyo 20 November 2014 - 21 Oktober 2019
30. Arminsyah (Pelaksana tugas) 21 Oktober 2019 - 23 Oktober 2019
31. Sanitiar Burhanuddin 23 Oktober 2019 - Petahana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Karier ST Burhanuddin, Jaksa Agung 2 Era Pemerintahan"
| Prabowo Kurban Sapi di Tana Toraja dan Toraja Utara |
|
|---|
| Prabowo Kurban 25 Limousin Lokal di Sulsel |
|
|---|
| Satu Sapi Kurban Prabowo Subianto Bakal Dipotong di Masjid ICDT Bulukumba |
|
|---|
| Kadin Nilai Langkah Prabowo Ekspor SDA Lewat BUMN Bisa Perkuat Devisa dan Hilirisasi |
|
|---|
| Ekonomi Tumbuh 35 Persen, Prabowo Heran Jumlah Penduduk Miskin Justru Bertambah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/JAKSA-AGUNG-Rekam-jejak-dan-perjalanan-karier-Sanitiar-Burhanuddin.jpg)