Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok Prof Hamdan Juhannis Jadi Saksi Andi Ibrahim Kasus Uang Palsu UIN, Pekan Lalu Mangkir

Ini kali ketiga Prof Hamdan Juhannis dipanggil menjadi saksi kasus uang palsu UIN Alauddin.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Sidang perkara uang palsu bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (14/5/2025). Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis dipanggil jadi saksi kasus UIN Alauddin, Rabu (20/5/2025). 

Dr Andi Ibrahim eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi

Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi

Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur dengan agenda Cs

Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar dengan agenda sidang pendapat JPU

Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi

Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong dengan agenda sidang eksepsi

Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir dengan agenda sidang Cs

Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali dengan agenda sidang eksepsi

Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo dengan agenda sidang eksepsi

Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub  dengan agenda sidang eksepsi

Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid dengan agenda sidang Cs

Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen dengan agenda sidang perdana

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved