Penerbitan Sertifikat Tanah di Wajo Lambat, ATR/BPN: Blanko Kosong
Salah seorang Warga Tempe, Wiwin menyebut dirinya telah menunggu lama untuk penerbitan sertifikat tanah.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo akui blanko penerbitan sertifikat tanah, kosong.
Olehnya, sejumlah pengurusan sertifikat tanah di kantor tersebut, tertunda.
Kasi l ATR BPN Wajo, Marzuki Mansyur membenarkan blanko penerbitan sertifikat tanah, kosong.
"Belum ada pengiriman dari pihak ATR/BPN Kanwil Provinsi Sulsel dan Pusat. Sehingga beberapa beberapa sertifikat yang siap cetak terkendala," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (19/5/2025).
Sementara, salah seorang Warga Tempe, Wiwin menyebut dirinya telah menunggu lama untuk penerbitan sertifikat tanah.
"Sudah lama saya menunggu, ternyata blanko penerbitan kosong. Hal ini menghambat warga dalam mendapatkan pelayanan terbaik dari Kantor milik pemerintah pusat itu," katanya.
HMI MPO Cabang Wajo Maju Duga Ada Pungli di Kantor BPN Wajo, Warga Disuruh Bayar Rp4 Juta
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Wajo Maju soroti dugaan pungutan liar di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) di Kabupaten Wajo.
Kabid PTKP HMI MPO Cabang Wajo Maju, Ahmadi mengurai saat melakukan observasi secara ilmiah.
Data yang dihimpun, sejumlah warga Kabupaten Wajo mengaku kecewa dan dirugikan akibat proses pengurusan sertifikat tanah yang lambat.
Selain keterlambatan, adapula dugaan pungutan liar dilakukan oknum petugas.
"Ada warga yang mengaku urus sertifikat tanah sejak 4 Juni 2024, namun hingga hari ini belum selesai," ujar Ahmadi kepada Tribun-Timur.com, Minggu (4/5/2025).
Olehnya, Ketua Umum HMI MPO Cabang Wajo Maju, Saeful menjelaskan pengurusan sertifikat tanah seharusnya diselesaikan paling lama dalam 97 hari atau sekitar 3 bulan.
"Aturannya ada, berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010," jelasnya.
Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan tersebut dan menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pelayanan publik.
"Bahkan ada warga mengeluhkan soal biaya. Inisial SS mengaku membayar Rp4 juta kepada petugas yang datang langsung ke rumahnya, sedangkan dalam aplikasi resmi Sentuh Tanahku, biaya yang tertera hanya Rp228 ribu. IS juga menyebut telah mengeluarkan Rp2 juta, padahal semestinya hanya Rp499 ribu," paparnya.
Hal ini bertentangan dengan komitmen BPN Wajo yang menyatakan memberikan pelayanan berkualitas dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Saeful berharap, adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap dugaan pungli di lingkungan ATR/BPN Wajo.
“Mari putus mata rantai pungli dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan publik, demi hak dan kepastian hukum masyarakat dan juga membeberkan tidak menutup kemungkinan kasus pungli ini jika tidak diusut secara tuntas maka akan menjalar dibumi kota Santri,” tandasnya.(*)
Harga Beras di Wajo Normal: Mawar Merah Rp75 Ribu per 5kg, Beras SPHP Rp62 ribu |
![]() |
---|
Sosok WNA Cina Masuk Islam Demi Nikahi Perempuan Wajo Sulsel |
![]() |
---|
Siswa SMA 1 Wajo Belajar Pemilu Bersama KPU, Simulasi Pencalonan hingga Coblos di Bilik Suara |
![]() |
---|
Viral Warga Belawa Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Donasi Capai Rp5 Juta per Orang |
![]() |
---|
518 PPPK Wajo Ikut Orientasi Pegawai, Bupati Tekankan Loyalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.