Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Isu Pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ramai Setelah Teken MoU dengan TNI

Kabar pergantian ST Burhanuddin beredar di tengah sorotan terhadap situasi pengamanan sejumlah kantor Kejaksaan oleh personel TNI.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
JAKSA AGUNG - Isu pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin kini sedang ramai di media sosial. Beredar penggantinya adalah Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer. 

Badan Legislasi DPR tengah menggodok aturan yang ideal agar kelak Indonesia memiliki Jaksa Agung yang berkualitas.

Salah satu caranya adalah memperketat persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung.

Berdasarkan draf revisi UU Kejaksaan yang diperoleh hukumonline, syarat untuk menjadi Jaksa Agung memang lebih ketat dari sebelumnya.

Beberapa persyaratan baru adalah Jaksa Agung minimal harus berusia 45 tahun, berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun dan berpendidikan sekurang-kurangnya strata dua (S-2) bidang ilmu hukum.

Selain itu, Jaksa Agung tidak langsung dipilih oleh presiden seperti yang terjadi selama ini.

Melainkan harus mengikuti fit and proper test di DPR.

Konsepnya, mirip seperti pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden membentuk tim seleksi untuk memilih calon Jaksa Agung, lalu calon itu diserahkan ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

Bila mengacu kepada UU Kejaksaan yang berlaku saat ini, syarat menjadi jaksa agung memang sangat sederhana.

Yakni (a) Warga Negara Indonesia; (b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (c) Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; (d) Berijazah paling rendah sarjana hukum; (e) Sehat jasmani dan rohani; dan (f) Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

RUU Kejaksaan

Pasal 20

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagai berikut:

a.     Warga Negara Indonesia;

b.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved