Fakta Baru Isu Pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ramai Setelah Teken MoU dengan TNI
Kabar pergantian ST Burhanuddin beredar di tengah sorotan terhadap situasi pengamanan sejumlah kantor Kejaksaan oleh personel TNI.
Badan Legislasi DPR tengah menggodok aturan yang ideal agar kelak Indonesia memiliki Jaksa Agung yang berkualitas.
Salah satu caranya adalah memperketat persyaratan untuk menjadi Jaksa Agung.
Berdasarkan draf revisi UU Kejaksaan yang diperoleh hukumonline, syarat untuk menjadi Jaksa Agung memang lebih ketat dari sebelumnya.
Beberapa persyaratan baru adalah Jaksa Agung minimal harus berusia 45 tahun, berpengalaman di bidang hukum selama 15 tahun dan berpendidikan sekurang-kurangnya strata dua (S-2) bidang ilmu hukum.
Selain itu, Jaksa Agung tidak langsung dipilih oleh presiden seperti yang terjadi selama ini.
Melainkan harus mengikuti fit and proper test di DPR.
Konsepnya, mirip seperti pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden membentuk tim seleksi untuk memilih calon Jaksa Agung, lalu calon itu diserahkan ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.
Bila mengacu kepada UU Kejaksaan yang berlaku saat ini, syarat menjadi jaksa agung memang sangat sederhana.
Yakni (a) Warga Negara Indonesia; (b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (c) Setia kepada Pancasila dan UUD 1945; (d) Berijazah paling rendah sarjana hukum; (e) Sehat jasmani dan rohani; dan (f) Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
RUU Kejaksaan
Pasal 20
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
ST Burhanuddin
Jaksa Agung
Jaksa Agung diganti
ST Burhanuddin diganti
Syarat Jaksa Agung
Leonard Eben Ezer
Imbas Pembacokan Jhon Wesly Jaksa Deli Serdang Sumut, Keluarga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Otak dan Eksekutor Penikaman Jaksa Deli Serdang Sumut Terungkap, Kini Korban Terkapar di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Kabar Terbaru ST Burhanuddin Saat Isu Pergantian Jaksa Agung Bergulir, Kapuspenkum Terkejut |
![]() |
---|
Perjalanan Karier ST Burhanuddin, Eks Kajati Sulsel Jadi Jaksa Agung Periode Jokowi dan Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Nama Jaksa Agung dari Masa ke Masa: Ali Said Terlama, ST Burhanuddin Sudah Hampir 6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.