Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekonsiliasi PWI

4 Jam Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi Mediasi 2 Kubu PWI hingga Bikin 'Kesepakatan Jakarta'

Dua kubu yang sebelumnya berseteru sepakat untuk menyelesaikan persoalan internal melalui penyelenggaraan Kongres Persatuan yang direncanakan

|
Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
KESEPAKATAN JAKARTA - Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Ketua Umum PWI hasil KLB Zulmansyah Sekedang (kanan) serta anggota Dewan Pers Dahlan Dahi berfoto bersama sesuai penandatanganan Kesepakatan Jakarta, Jumat (16/5/2025) tengah malam, di Jakarta. Melalui Kesepakatan Jakarta, kedua pihak sepakat mengakhiri konflik melalui Kongres Persatuan. 

Isi Kesepakatan Jakarta

Negosiasi antara Hendry dan Zulmansyah berlangsung sekitar empat jam.

Dahlan duduk sebagai penengah di antara kedua Ketua PWI itu.

Beberapa poin dalam negosiasi sempat memanas dan memicu perdebatan.

Namun suasana tetap cair dengan tawa yang sesekali pecah di tengah ketegangan.

“Bang Hendry dan Bang Zul tegas dan konsisten dengan prinsip masing-masing. Tapi kebesaran jiwa dan rasa tanggung jawab yang tinggi untuk pers Indonesia, untuk PWI, menjadi titik temu. Keduanya juga bersahabat. Negosiasi dimulai dari sana,” kata Dahlan.

Sebelum pertemuan langsung tersebut, komunikasi terkait poin-poin penting sudah dilakukan melalui sambungan telepon.

Dahlan juga sempat berkonsultasi dengan sejumlah tokoh senior PWI.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam dokumen satu halaman, yang ditandatangani menjelang tengah malam.

Proses penandatanganan turut diwarnai dengan saling berjabat tangan dan suasana akrab.

Dokumen bermaterai itu dibuat dalam tiga rangkap, ditandatangani oleh Hendry, Zulmansyah, dan Dahlan.

Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa kesepakatan dilandasi oleh rasa tulus, ikhlas, dan tanggung jawab sebagai anggota PWI serta bagian dari masyarakat, bangsa, dan negara.

Kedua belah pihak juga menegaskan pentingnya segera menyelesaikan konflik melalui proses rekonsiliasi.

“Kami sepakat bahwa proses rekonsiliasi tersebut menjunjung tinggi semangat persahabatan, persaudaraan, saling menghormati, saling menghargai, dan melupakan perbedaan masa lalu, serta fokus ke masa depan,” demikian isi Kesepakatan Jakarta.

Kesepakatan ini juga menyatakan bahwa Kongres Persatuan harus digelar paling lambat 30 Agustus 2025 di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved