Ultimatum Pemprov Sulsel Lunasi Utang Dana Bagi Hasil Sebelum 2026
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ DPRD Sulsel, Yeni Rahman dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel memberikan ultimatum kepada Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Pemprov Sulsel diminta agar segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota paling lambat tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ DPRD Sulsel, Yeni Rahman dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Yeni membacakan rekomendasi umum DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, dan dihadiri 28 legislator.
Sementara, sebanyak 59 legislator tak hadir.
Adapun Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dan hanya mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman.
Dalam kesempatan itu, Yeni menegaskan bahwa dewan pemerintah Pemprov Sulsel melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera menyusun data komprehensif per kabupaten/kota.
Baca juga: LKPJ Gubernur Andi Sudirman Dikritisi, DPRD Sulsel Temukan Ketimpangan Anggaran

Data itu mengenai jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah disalurkan sepanjang tahun 2024.
Selain itu, DPRD Sulsel juga meminta data mengenai kekurangan salur atau utang DBH yang harus dibayarkan pemerintah provinsi.
"Diminta menyusun dan menyampaikan data komprehensif perkabupaten/kota terkait Jumlah DBH yang telah disalurkan tahun 2024. Kekurangan salur utang DBH yang akan dibayarkan tahun 2025 dan paling lambat tahun 2026," ujar Yeni.
Yeni juga menyoroti dampak dari keterlambatan penyaluran DBH yang berakibat pada terganggunya postur APBD kabupaten/kota.
Menurutnya, Pemprov Sulsel harus memperkuat manajemen arus kas dan efisiensi belanja agar situasi ini tidak terulang.
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel didesak segera menyusun daftar utang belanja barang, jasa, dan modal kepada pihak ketiga secara rinci, termasuk umur utang dan status penyelesaiannya.
“Skema pelunasan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas, dan disampaikan secara transparan kepada DPRD sebagai bagian dari dokumen perencanaan anggaran,” tambahnya.
Yasir Machmud Diperiksa Kejati Terkait Dana Hibah KONI Sulsel Rp17,5 Miliar |
![]() |
---|
Dilepas Wabup Nurkanaah, 47 Atlet Siap Harumkan Nama Sidrap di Pra-Porprov Sulsel |
![]() |
---|
111 Izin Usaha Pertambangan Diterbitkan Garap 124 Ribu Hektare Lahan di Sulsel, Terluas Lutim - Bone |
![]() |
---|
Unibos Dorong Kesejahteraan Warga Bontoa Lewat Budidaya Jamur Tiram |
![]() |
---|
Pertina Dukung Kejati Telusuri Alokasi Dana Hibah KONI Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.