Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda di Bulukumba Curi HP Temannya demi Tebus Motor, Kini Berurusan dengan Polisi

Ia diduga mencuri satu unit handphone milik BG (49), warga Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Polres Bulukumba
Kapolsek Herlang AKP Muh Ali bersama anggota Polres dan Polsek dan tersangka pencurian. Kini pelaku telah di tahan di Mapolres Bulukumba/dok. Polsek Herlang. 

TRIBUN-TIMUR.COM — Unit Reskrim Polsek Herlang, Polres Bulukumba, menangkap seorang pemuda berinisial MHH alias Y (22), warga Appasarange, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Ia diduga mencuri satu unit handphone milik BG (49), warga Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, saat korban sedang berkunjung ke rumah tetangganya.

Mengetahui handphone miliknya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Herlang di hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Herlang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti di kediamannya di Appasarange pada Rabu (14/5/2025).

Kapolsek Herlang, AKP Muhammad Ali, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

“Pelaku mengakui mengambil handphone milik korban yang saat itu sedang di-charge. Ia memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong,” ujar AKP Muhammad Ali.

Ia menambahkan, pelaku dan korban saling mengenal.

Saat kejadian, pelaku datang dari Kota Bulukumba ke rumah korban tanpa pemberitahuan. 

Melihat rumah kosong, ia langsung mengambil handphone yang sedang diisi daya lalu kembali ke kota.

“Motifnya, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk menebus sepeda motornya yang masih berada di bengkel,” jelas AKP Ali.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ia ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved