Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Kasus Pencabulan di Barru Dituntut 3 Tahun Penjara, Penasehat Hukum: BAP Tidak Sesuai

Terduga korban sendiri merupakan penyandang disabilitas mental yang berinisial AI (19).

Penulis: Darullah | Editor: Alfian
Darullah/TRIBUN TIMUR
PENGADILAN BARRU – Kantor Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin beberapa waktu lalu. Sidang kasus dugaan pencabulan memasuki tahap kedua, korban dan saksi diperiksa.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Setelah dituntut hukuman penjara 3 tahun oleh Jaksa Penumtu Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan pencabulan yang berinisial AM (71) melakukan pembelaan.

Pembelaan tersebut tertuang dalam Sidang Perkara tahap ke-7 di Kantor Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Kamis (15/5/2025).

Sidang perkara tersebut berlangsung secara tertutup di Kantor Pengadilan Negeri Barru.

Terduga korban sendiri merupakan penyandang disabilitas mental yang berinisial AI (19).

Penasihat Hukum Dalam Perkara Tersebut, Mashuri menjelaskan bahwa berdasarkan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, dimana ia berkeyakinan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

"Menurut hemat kami, Jaksa keliru karena telah menunjuk terdakwa  sebagai subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan berdasarkan keterangan-keterangan yang ada dalam BAP yang sangat bertentangan dengan fakta-fakta persindangan," ujarnya.

Walaupun menurut kami, lanjutnya, tidak terpenuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa, kami tetap memohon pula agar kiranya Majelis Hakim yang mulia berkenan untuk mempertimbangkan keadaan terdakwa yang sudah lanjut usia dengan umur 71 tahun, yang mana terdakwa juga sering mengalami pikun.

"Dalam kesempatan ini, Penasihat Hukum ingin mengajak yang mulia Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk melihat sejenak kondisi terdakwa yang saat ini selain pendengaran sudah tidak bagus, ingatan juga kurang baik," ucap Mashuri. 

"Selama proses persidangan Terdakwa sudah tidak stabil pendengarannya dan begitupun dengan ingatanya," tambahnya.

Menurutnya dakwaan tersebut tidak didukung oleh paling sedikit 2 alat bukti yang sah, dan terdapat unsur dalam Pasal 6 Huruf A Juntco Pasal 15 Ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama tidak terpenuhi.

"Maka dari itu, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa pantaslah jika memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara kiranya berkenan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tandasnya.

"Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan. Dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Dan juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," harapnya.

"Namun jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved