Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Adhel Setiawan Wali Siswa 'Disemprot' Emak-emak Usai Tolak Barak Militer, Dedi Mulyadi Dilapor

Sofiyah menanyakan apa solusi terhadap anak nakal kepada Adhel jika tak setuju program Dedi Mulyadi tersebut.

Editor: Ansar
YouTube Catatan Demokrasi dan YouTube KDM Channel
POLEMIK BARAK MILITER - Orang tua siswa, Adhel Setiawan sempat berdebat dengan emak-emak, Sofiyah yang pro terhadap kebijakan barak militer untuk siswa nakal yang digagas Dedi Mulyadi. (Tangkapan layar YouTube Catatan Demokrasi dan YouTube KDM Channel). 

"Tujuan pendidikan itu kan dalam rangka memanusiakan manusia. Seharusnya anak-anak nakal itu diajak bicara, didengarkan apa kemauan mereka. Itu tugas orangtua dan guru, bukan tugas militer," kata dia.

"Sepertinya Pak Dedi Mulyadi ini enggak mengerti atau enggak paham tentang falsafah pendidikan," tambah dia.

Sosok Adhel

Dikutip dari TribunJabar, Adhel merupakan seorang pengacara yang tergabung dalam tim Defacto & Partners Law Office.

Adhel kabarnya juga pernah menjadi Ketua Forum Silaturahmi Alumni (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Adhel pernah disorot beberapa tahun lalu saat menangani sejumlah kasus.

Ia pernah melaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI ke Komisi Informasi (KI) Pusat.

Adhel bahkan sempat mengikuti sidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik antara dirinya sebagai pemohon dengan Termohon KPPU RI.

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Selasa (25/2/2025), Majelis Komisioner juga memeriksa bukti dukung tambahan yang disampaikan oleh para pihak.

Dari hasil sidang, KI Pusat menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Adhel Setiawan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini disampaikan Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn bersama Anggota Arya Sandhiryudha dan Samrotunnajah Ismail dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta (29/04).

Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang disengketakan oleh Pemohon berupa Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa Dokumen Pakta Integritas atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 adalah informasi yang dikecualikan,” ujar Rospita Vici Paulyn dalam membacakan putusan. 

Adhel Setiawan sebelumnya mengajukan permohonan agar KPPU memberikan dokumen Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024, dengan tujuan untuk mengetahui kepatuhan para Terlapor terhadap putusan perkara tersebut. 

Namun, KPPU menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa informasi yang dimintakan adalah rahasia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 99 Ayat (4) Peraturan KPPU No 2 Tahun 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved