Haji 2025
WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Janjikan Haji Tanpa Visa Resmi
WNI itu diketahui berinisial KMR. Ia merupakan mukimin atau warga Indonesia yang lama tinggal di Saudi.
Sebelumnya, 30 WNI asal Madura juga diduga berusaha haji tanpa visa.
Mereka masuk Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.
Mereka ditemukan oleh tim Linjam PPIH di bandara saat menunggu jemputan.
Belum jelas apakah mereka sudah ditahan polisi Saudi.
Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 2025.
Aturan ini berlaku sejak 29 April hingga puncak haji pada 14 Dzulhijjah.
Pelanggar aturan haji ilegal terancam denda SAR 20.000 atau sekitar Rp 89 juta.
Penyedia fasilitas haji ilegal terancam denda hingga SAR 100.000.
Denda bisa dikalikan sesuai jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran.
Pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah ilegal bisa disita.
Pelanggar bahkan bisa diturunkan di KM 14, batas luar Mekkah dan Jeddah.
Konjen Yusron mengimbau WNI untuk tidak tergiur janji haji tanpa tasreh.
"Uang hilang, haji melayang bukan sekadar slogan," tegasnya.
Pemeriksaan Ketat di Batas Mekah
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Layanan Haji 2025 |
![]() |
---|
Foto-foto Kloter Terakhir Jamaah Haji Tinggalkan Madinah, Petugas: Semoga Mabrur Semua |
![]() |
---|
Cerita Jamaah Haji Jalan Kaki dari Musdalifah ke Mina Sejauh 3 KM saat Suhu 48 Derajat |
![]() |
---|
Wakil Bupati Jemput 360 Jemaah Haji Asal Wajo di Asrama Haji Sudiang |
![]() |
---|
'Tukang Bubur Naik Haji' Asal Pomala Berat Tinggalkan Tanah Suci, Tiba 7 Juli di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.