Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Janjikan Haji Tanpa Visa Resmi

WNI itu diketahui berinisial KMR. Ia merupakan mukimin atau warga Indonesia yang lama tinggal di Saudi.

Penulis: Mansur AM | Editor: Sudirman
MEDIA CENTRE HAJI
PEMERIKSAAN KETAT - Suasana pemeriksaan visa jamaah haji di perbatasan Kota Mekah arah Jedah, Rabu (7/5/2025). Setidaknya ada dua kali pemeriksaan administrasi sebelum masuk Mekah. Belum termasuk pemeriksaan dokumen visa haji di area Masjidil Haram. 

Sebelumnya, 30 WNI asal Madura juga diduga berusaha haji tanpa visa.

Mereka masuk Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.

Mereka ditemukan oleh tim Linjam PPIH di bandara saat menunggu jemputan.

Belum jelas apakah mereka sudah ditahan polisi Saudi.

Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 2025.

Aturan ini berlaku sejak 29 April hingga puncak haji pada 14 Dzulhijjah.

Pelanggar aturan haji ilegal terancam denda SAR 20.000 atau sekitar Rp 89 juta.

Penyedia fasilitas haji ilegal terancam denda hingga SAR 100.000.

Denda bisa dikalikan sesuai jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran.

Pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah ilegal bisa disita.

Pelanggar bahkan bisa diturunkan di KM 14, batas luar Mekkah dan Jeddah.

Konjen Yusron mengimbau WNI untuk tidak tergiur janji haji tanpa tasreh.

"Uang hilang, haji melayang bukan sekadar slogan," tegasnya.

Pemeriksaan Ketat di Batas Mekah

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved