Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Briptu SR dan Bripka HW Dipecat Polda Maluku, Selingkuhi Istri Orang dan Rekam saat Asusila

Dua personel, Briptu Solagratia Ruhulessin (SR) dan Bripka Habel Watumlawar (HW) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. 

Editor: Ansar
TribunBatam
POLISI SELINGKUH - (Ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. 

Dua personel, Briptu Solagratia Ruhulessin (SR) dan Bripka Habel Watumlawar (HW) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. 

Keduanya terbukti pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian.

Briptu SR bertugas di Polsek Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Ia diberhentikan setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku pada Rabu (7/5/2025.

KKEP menyatakan Briptu SR bersalah atas serangkaian pelanggaran serius.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, kepada awak media mengatakan, tindakan Briptu SR telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan tidak dapat ditoleransi. 

Pelanggaran tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, keterlibatan dalam pembuatan konten asusila, serta kebiasaan meninggalkan tugas tanpa izin.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, terlibat dalam pembuatan konten asusila, dan kerap meninggalkan tugas tanpa izin. Ini pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri," tegas Kombes Indera Gunawan di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).

 Indera Gunawan membeberkan fakta memberatkan Briptu SR.

SR mengaku telah merekam sejumlah video intim dengan beberapa wanita yang berbeda. 

Fakta ini semakin memperkuat keputusan PTDH yang diambil.

"Waktu membuat video dia tidak menyesal, tapi saat disidang baru menangis. Setelah dicek, ternyata wanita dalam video berbeda-beda. Ini sangat mencederai kehormatan Polri," imbuhnya.

Indera juga menjelaskan, keputusan sidang etik ini telah melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Kapolda Maluku. 

"Saya tidak ambil keputusan sendiri. Semua dilaporkan ke Kapolda sebelum sidang diputus," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved