Besaran Gaji 13 ASN Diterima Juni 2025, Ada Dua Kriteria Tak Berhak Terima
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Pemberian gaji ke-13 di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Besaran gaji ke-13 ASN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
60 Perwira Polisi Dimutasi, Komandan Brimob hingga 4 Kapolda Berganti |
![]() |
---|
Mutasi Kapolda Sulsel Diwarnai Isu Evaluasi Publik Pasca Demo Rusuh Makassar |
![]() |
---|
Pakar Hukum UINAM Sebut Pergantian Kapolda Sulsel Bentuk Evaluasi Kapolri Pascademo Rusuh |
![]() |
---|
Profil Irjen Agus Nugroho Kapolda Sulteng Ditarik Kapolri ke Mabes, Kini Jabat Kadivkum Polri |
![]() |
---|
Masih Ingat Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Letkol LG? Proses Hukum Mandek di Meja Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.