Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran Gaji 13 ASN Diterima Juni 2025, Ada Dua Kriteria Tak Berhak Terima

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Editor: Sudirman
Tribunnews
GAJI 13 - Pemerintah akan mencairkan gaji 13 pada Juni 2025. Ada dua kriteria ASN tak berhak menerima gaji 13. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Pemberian gaji ke-13 di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Besaran gaji ke-13 ASN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji PNS 2025 golongan I

IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 

IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved