Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo

Gubernur Sulsel Minta PSU Tak Terulang Demi Pembangunan Palopo

Gubernur Sulsel berharap agar tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang setelah PSU pada 24 Mei 2025 nanti.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYA
PSU PALOPO - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman hadiri deklarasi kampanye damai PSU Pilkada Palopo di Halaman KPU Palopo, Rabu (7/5/2025). Andi Sudirman harap tak ada lagi PSU setelah 24 Mei 2025 nanti agar pembangunan di Palopo segera berjalan. (sumber: Andi Bunayya Nandini) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman hadiri deklarasi kampanye damai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo di Halaman Kantor KPU Palopo, Rabu (7/5/2025).

Tak hanya Gubernur, Forkopimda Sulsel juga menghadiri deklarasi kampanye damai tersebut.

Gubernur Sulsel berharap agar tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang setelah PSU pada 24 Mei 2025 nanti.

“Kita semua harus berkontribusi agar tidak terjadi PSU lagi setelah ini. Karena kalau terjadi PSU lagi maka pembangunan di Kota Palopo akan semakin tertinggal,” kata Andi Sudirman Sulaiman kepada Tribun-Timur.com, Rabu (7/5/2025).

Ia juga menyampaikan pada PSU Pilkada Palopo akan terpilih pemimpin yang baik sehingga dapat mempercepat pembangunan di Palopo.

Pria kelahiran Bone itu juga menegaskan Paslon yang terlibat politik uang harus didiskualifikasi.

“Kalau ada yang terlibat politik uang, maka harus didiskualifikasi,” tambahnya.

Orang nomor satu di Provinsi Sulsel itu juga mengimbau ASN agar tetap menjaga netralitas.

Diketahui pada Pilkada serentak di Kota Palopo, 27  November 2024 lalu, pasangan nomor 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih 33.933 suara yang membuatnya unggul tipis dari 3 kontestan lain.

Di urutan kedua, pasangan nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (33.338 suara).

Mereka selisih 595 suara atau setara dengan suara di 2 TPS.

Di urutan ketiga pasangan  Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (19.484 suara), dan juru kunci pasangan Putri Dakka-Haidir Basir (7.729 suara).

Trisal Tahir didiskualifikasi setelah dinyatakan dokumen ijazah SMA-nya cacat hukum saat tahapan verifikasi faktual oleh KPU Palopo, medio 2024 lalu.

Oleh dua partai pengusungnya, Gerindra dan Demokrat, Trisal pun digantikan oleh istrinya, Naili Trisal, sebagai cawali berpasangan dengan  Akhmad Syarifuddin.

Sehingga PSU Pilkada Palopo tetap diikuti empat pasang calon (paslon) masing-masing, paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir ( PDI-P, PAN dan PPP).

Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih diusung (Partai NasDem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo).

Paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) diusung Partai Golkar. 

Berikut adalah daftar daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved