Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Profil Gus Nur Sosok Pendakwah Kapok Bahas Ijazah Palsu Jokowi Usai Dipenjara, Punya Rencana Lain

Pernyataan itu disampaikan Gus Nur setelah bebas dari hukuman penjara akibat polemik ijazah Jokowi adalah palsu bersama Bambang Tri Mulyono.

Editor: Ansar
Wartakota
BARU BEBAS- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan baru saja bebas dari penjara atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur.

Gus Nur kapok bahas ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Setelah keluar penjara, ia  menyatakan tidak akan lagi terlibat dalam polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan Gus Nur setelah bebas dari hukuman penjara akibat polemik ijazah Jokowi adalah palsu bersama Bambang Tri Mulyono.

"Saya sudah bernazar, sudah berjanji bahwa saya tidak mau lagi membahas lagi ijazah palsu. Saya tidak mau lagi terseret dalam 'lingkarang setan' ini," ungkap Gus Nur dikutip Warta Kota dari Channel Youtube pribadinya, Jumat (2/5/2025).

Gus Nur divonis 6 tahun penjara karena tudingan ijazah palsu Jokowi

Kini Gus Nur bebas bersayarat sejak 27 April 2025 setelah menjalani 2/3 hukuman.

Gus Nur kini mengaku hanya bisa memberikan semangat kepada pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum lantaran mempersoalkan ijazah jokowi.

Jokowi telah melaporkan sejumlah pihak terkait ijazahnya yang dituding palsu.

Diantaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan empat inisial lainnya RS, ES, T, dan K.

Presiden RI ke-7 itu mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Diketahui, isu ijazah palsu terus membayangi Joko Widodo (Jokowi) sejak hendak maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Padahal Jokowi telah terpilih sebagai Wali Kota, Gubernur, dan dua periode Presiden Republik Indonesia (RI) pada 2014 - 2024.

Tak hanya soal ijazah S1, awalnya ijazah yang diragukan keasliannya bahkan tingkat sekolah menengah atas (SMA).

Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono

Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.

"Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah," ungkapnya.

Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan. 

"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," katanya.

"Kita akan lanjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya," imbuhnya.

Roy Suryo Tak Berkaca Dari Kasus Gus Nur

Roy Suryo Cs sepertinya tidak berkaca dari Gus Nur yang menjadi pesakitan.

Malah Roy Suryo Cs pun siap menghadapi laporan Jokowi.

"Insya Allah kami sudah siap Lillahi ta'ala. Kalau nanti pemeriksaan itu ternyata di luar apa yang kita sajikan selama ini ya kita siap adu, adu data, adu kebenaran," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025).

Roy mengaku telah melihat pemberitaan di media yang menjelaskan Jokowi mendatangi kantor polisi untuk melaporkan soal ijazah palsu itu.

Mantan Menpora di era pemerintahan Presiden SBY ini pun menyambut baik laporan yang dilakukan Jokowi dan pihaknya tersebut.

"Perkembangan menarik seperti tadi yang sudah saya infokan dan disampaikan langsung oleh Pak Ahmad Basibudin, betul ini juga kebetulan Joko Widodo memberikan laporan langsung di Polda Metro Jaya. Itu bagus, berarti masuk perangkap,"pungkas Roy.

Roy Suryo menerangkan, maksud ucapannya soal Jokowi yang masuk perangkap itu berarti Jokowi harus menunjukan ijazah aslinya kepada penyidik untuk membuktikan, apakah paslu ataukah asli.

Kata Roy Sury, apa yang dilakukannya bersama para aktivisi membongkar ijazah palsu Jokowi akan terus dilakukan lantaran apa yang disampaikannya itu berdasarkan data dan analisa mendalam.

"Berarti apa? Memang dia (Jokowi) harus menunjukkan ijazahnya karena yang kita tuntut adalah ijazah yang disebut-sebut asli ini,”

“Jadi teman-teman semua, sebelum teman-teman yang sudah saya sampaikan kalau memang terbukti nanti bohong ya konsekuensinya jelas-jelas dan yang terakhir ini bukan ujung dari perjuangan kita perjuangan kita," ujarnya.

"Masih panjang, selamatkan Indonesia dari tragedi yang luar biasa buruk dan memalukan ini,"sambung Roy.

Roy Suryo menyatakan siap membongkar dugaan skripsi dan ijazah palsu Jokowi.

"Meski demikian kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis kasus skripsi palsu dan dugaan ijazahnya juga otomatis palsu. Kalau skripsinya tersebut sudah terbukti secara teknis palsu ini," kata Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Menurut Roy Suryo yang dilaporkan Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa atau dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.

Mereka dipidanakan dengan pasal Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. 

Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

"Meski belum dipastikan, kabarnya Jacub Hasibuan selaku lawyer-nya menyatakan yang dilaporkan selain RS, RS, dr T kini ditambah ES (Eggy Sudjana) dan K (Kurnia Tri Royani)," ujar Roy.

"Tetapi sekali lagi mempidanakan ibu-ibu ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan," lanjutnya.

Sementara itu soal pelaporan oleh Relawan Alap-alap Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah, Roy Suryo tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Soal 'Laporan Alap-alap' itu silakan saja, mestinya kepolisian lebih cerdas dan mengerti pengertian soal 'Locus delicti'-nya. Makin lucu," ujarnya.

"Kalau kemarin saya sempat komentar soal dilaporkannya kami bertiga (Roy, Dr Rismon Sianipar dan dr Tifa) dengan kata 'lucu', maka ini memang semakin menunjukkan kelucuannya tersebut," imbuh dia.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan 5 orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).

Sementara di daerah, Relawan Jokowi melaporkan Roy Suryo hingga dr Tifa ke Polresta Sleman, Polresta Solo, dan Polrestabes Semarang.

Profil Gus Nur

Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur, adalah mantan pemain debus yang kemudian menjadi seorang pendakwah tanpa belajar di pondok.

Ia juga dikenal sebagai seorang penulis lagu, dan tokoh kontroversial asal Indonesia.

Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 di sebuah desa di Banten. 

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta, dan kemudian menetap di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus mengikuti jejak ayahnya.

Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.

Gus Nur beberapa kali terlibat kasus hukum terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor.

Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis. 

Pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gus Nur Kapok Bahas Ijazah Jokowi usai Keluar Penjara, Tobat dari ‘Lingkaran Setan’, Pesan ke Roy Cs

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved