Gara-gara Biaya Wisuda Rp850 Ribu, 2 Murid TK di Makassar Dikeluarkan Sekolah
Adapun sekolah TK Tunas Muda berlokasi di Jl Ar Dg Ngunjung Lorong, Kelurahan Tammua, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali dihebokan kabar yang menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, dua murid dari TK Tunas Muda harus dikeluarkan dari sekolah setelah orang tua mereka mempertanyakan transparansi dan adanya biaya penamatan atau wisuda siswa yang mencapai Rp850 ribu.
Ironisnya, kejadian ini terjadi di tengah larangan tegas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terhadap pelaksanaan wisuda dan perpisahan sekolah di tingkat PAUD-TK, SD, dan SMP.
Adapun sekolah TK Tunas Muda berlokasi di Jl Ar Dg Ngunjung Lorong, Kelurahan Tammua, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Salah satu orang tua siswa, Rahmawati, mengungkapkan kronologi kejadian yang membuatnya kecewa sekaligus mempertanyakan kebijakan sekolah.
Ia menjelaskan, awalnya hanya ingin meminta kejelasan soal kegiatan pelepasan siswa yang rencananya digelar di Permandian Galesong.
Padahal Wali Kota Makassar Munafri telah menerbitkan surat edaran pelarangan kegiatan wisuda di luar sekolah.
"Saya sampaikan dengan sopan, saya panggil kepala sekolah ‘Bunda’ seperti biasa. Saya hanya bertanya, 'Bagaimana dengan surat edaran Pak Wali Kota tentang pelarangan perpisahan di luar sekolah?' Tapi beliau jawab, 'Itu cuma berlaku untuk hotel atau acara di gedung," tutur Rahmawati kepada Tribun-Timur.com, Jumat (2/5/2025).
Menurut Rahmawati, pihak sekolah mematok biaya sebesar Rp700 ribu untuk kegiatan pelepasan dan tambahan Rp150 ribu untuk baju menari karena anak-anak akan tampil di salah satu stasiun televisi nasional.
Total pungutan tersebut menjadi Rp850 ribu, yang dipotong langsung dari tabungan siswa.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, Rahmawati mengaku mendapat informasi bahwa biaya penampilan di televisi ternyata dibiayai melalui anggaran BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) sekolah.
"Saya kemudian mempertanyakan penggunaan dana BOP yang seharusnya dapat menanggung biaya kegiatan tersebut. Namun, kepala sekolah justru tetap membebankan anak-anak kami biaya tambahan sebesar Rp150 ribu," kata Rahmawati.
Bahkan, lanjutnya, kegiatan Maulid Tahun 2024 pun katanya dimasukkan dalam BOP.
Terkait uang sebesar Rp850 ribu tersebut, Rahmawati terus berupaya meminta penjelasan dari Kepala Sekolah TK Tunas Muda Makassar, Amusma Alwis.
Namun, setiap kali ia meminta penjelasan, kepala sekolah selalu memotong pembicaraannya dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.
Tak lama kemudian, dirinya dikeluarkan dari grup WhatsApp sekolah, dan anaknya dikeluarkan dari sekolah pada 29 April 2025 tanpa pemberitahuan resmi.
Tak hanya itu, sepupu Rahmawati yang juga bekerja sebagai guru di TK Tunas Muda memutuskan untuk mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan kebijakan sekolah.
Imbasnya, anak sepupunya juga turut dikeluarkan dari sekolah.
"Saya benar-benar tidak menyangka hanya karena bertanya, anak saya dan keponakan saya harus dikorbankan. Padahal saya hanya bertanya dan ingin kebijakan yang lebih adil untuk semua orang tua," tambah Rahmawati.
Sementara itu, Kepala Sekolah TK Tunas Muda, Amusma Alwis, hingga kini enggan memberikan tanggapan terkait kejadian tersebut.
Ia belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai insiden dikeluarkannya dua murid TK Tunas Muda.
Kepala Sekolah di Makassar Bakal Disanksi Jika Tetap Gelar Wisuda dan Perpisahan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melarang keras agenda wisuda dan perpisahan sekolah.
Munafri mengatakan, kepala sekolah akan menjadi sasaran pemberian sanksi jika kegiatan non akademik ini tetap dilakukan.
"Kalau ada yang begini dan ini meresahkan, kepala sekolah sasarannya," tegas Munafri diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (24/4/2025) jelang petang.
Menurutnya, wisuda dan perpisahan tidak begitu penting untuk digelar. Apalagi pelaksanaannya mengharuskan orang tua untuk menyetor uang.
Ini sudah jelas memberatkan, sebab orang tua harus berpikir keras untuk mencari jalan agar bisa memenuhi kebutuhan biaya agenda seremoni tersebut.
"Saya larang itu apalagi untuk mengambil sumbangan dari orang tua. kenapa? karena tidak semua kemampuan orang tua itu sama," ujarnya.
Agenda perpisahan boleh saya digelar asal lokasinya tetap berada di lingkungan sekolah dan tidak meminta sumbangsih biaya dari orang tua.
"Kalau itu menjadi beban kepada orang tua, mengharuskan orang tua pergi berutang, pergi cari pinjaman hanya untuk membayar, tidak usaha dilaksanakan," tegasnya.(*)
8 Rumah Terbakar di Jl Sultan Abdullah Raya Makassar, Kerugian Ditaksir Rp2,2 Milliar |
![]() |
---|
Kemerdekaan dalam Perspektif Kerukunan Umat Beragama di Sulsel |
![]() |
---|
Ultah ke-67, Mantan Walikota Makassar Berbagi Nasihat ke Tautoto Tanaranggina |
![]() |
---|
27 Tahun GMTD, Perkuat Visi Hunian Berkualitas dan Berkelanjuta |
![]() |
---|
Tak Ada Kreator Lini Tengah, PSM Makassar Butuh Sosok Savio Roberto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.