May Day 2025
Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Bakal Revisi UU Cipta Kerja Era Presiden Jokowi?
Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing.
TRIBUN-TIMUR.COM- Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing dan menyebut Marsinah sebagai pahlawan pekerja.
Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh.
"Saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa tidak segera tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Aturan sistem outsourcing atau sistem kerja alih daya yang pertama kali diterapkan di era Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.
Sistem kerja outsourcing adalah sistem di mana sebuah perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan atau operasionalnya kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa tenaga kerja.
Perusahaan yang melakukan outsourcing (perusahaan pengguna jasa) tidak secara langsung mempekerjakan tenaga kerja, melainkan menggunakan jasa dari perusahaan outsourcing (perusahaan penyedia jasa).
Aturan ini pun masuk dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Undang-undang ini dikeluarkan pemerintahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
UU Cipta Kerja mengubah ketentuan outsourcing dengan menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 serta mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Outsourcing dalam UU Cipta Kerja dikenal dengan istilah alih daya.
PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) menyebutkan perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Reytman Aruan, menerangkan UU Cipta Kerja mengatur hak dan kewajiban perusahaan alih daya dengan pekerjanya.
Intinya, perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh terhadap semua yang timbul akibat hubungan kerja.
Pelindungan buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang muncul dilaksanakan sesuai peraturan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Berbagai hal itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Polisi Buru Pelaku Pengrusakan Mobil saat Demo May Day di Depan Kampus UMI Makassar |
![]() |
---|
Dukung UU Perampasan Aset, Rocky Gerung: Buruh Melarat Korupsi Orang Berkuasa |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku Pengrusakan Mobil Saat Aksi May Day di Makassar |
![]() |
---|
Jayadi Nas Bocorkan Pertemuan Gubernur Sulsel dengan Buruh Sebelum May Day |
![]() |
---|
200 Personel Wajo Sulsel Siaga Meski tak Ada Demonstrasi Hari Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.