BKAD Luwu: 80 Motor Trail Dinas Belum Lapor, 111 Unit Masih Misterius
Hari pertama penertiban motor trail di Luwu hanya kumpulkan 34 unit. Sembilan SKPD mangkir, 80 unit belum terdata dan diduga tak jelas keberadaannya.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Penertiban kendaraan dinas (randis) jenis motor trail di Luwu, Sulawesi Selatan, digelar sejak Selasa (29/4/2025) kemarin.
Hari pertama, baru 34 unit berhasil dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Luwu.
Penertiban bertujuan mengoptimalkan fungsi pelayanan pemerintah hingga ke wilayah terpencil, mengingat kendaraan trail dibutuhkan di medan berat.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Randi Eka Putra, menyampaikan, seharusnya 123 unit motor trail dari 20 SKPD dihadirkan dalam apel tersebut.
Namun hanya 11 SKPD hadir, dan baru 34 unit motor berhasil ditertibkan di hari pertama.
Dari total tersebut, 31 unit berada di area parkir dan tiga lainnya disimpan di gudang aset.
“Sebagian kendaraan juga dalam status pinjam pakai. Ada enam unit dipinjamkan ke instansi vertikal, dan empat unit P3D digunakan oleh KPH. Dengan demikian, sekitar 80 unit belum hadir,” jelas Randi, Rabu (30/4/2025).
Ia menyampaikan, penertiban akan berlanjut pada hari kedua untuk memastikan seluruh kendaraan terdata dan digunakan sesuai peruntukan.
Randi menjelaskan bahwa penertiban dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 29–30 April 2025.
Selain memeriksa pengguna, BKAD juga mencocokkan nomor rangka dan mesin serta memeriksa kondisi kendaraan.
Randi tidak menampik sebagian motor trail termasuk dalam 111 kendaraan dinas Pemkab Luwu masih misterius.
“Dari 111 randis yang tidak diketahui keberadaannya, termasuk di dalamnya ada motor trail. Nanti akan kami rekap,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkab Luwu berencana membentuk tim khusus untuk menertibkan aset yang tidak jelas keberadaannya.
“Tim tersebut akan melibatkan Inspektorat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi teknis lainnya,” tegas Randi.
Sebelumnya diberitakan, 358 kendaraan dinas milik Pemkab Luwu masih dikuasai pensiunan ASN.
Hal itu terungkap dari hasil pendataan BKAD Luwu yang mencatat total 2.124 unit kendaraan dinas.
Dari jumlah tersebut, 612 unit tidak tercatat dalam penguasaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Awalnya kami mencatat 605 unit, tapi setelah Apel Penertiban Randis, angkanya bertambah menjadi 612," ujar Randi, Kamis (24/4/2025).
Dari 612 unit tersebut, 358 kendaraan masih dikuasai pensiunan, terdiri dari delapan unit roda empat, 349 roda dua, dan satu roda tiga.
Sementara itu, 125 unit tercatat berpindah tangan antar-SKPD, dan 111 unit lainnya tidak diketahui keberadaannya.
Rinciannya, delapan unit roda empat dan 103 roda dua dinyatakan hilang jejak.
Bahkan, 18 unit dinyatakan hilang berdasarkan laporan resmi ke kepolisian.
Randi menjelaskan, kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya tersebar di sejumlah instansi seperti Bappenda, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, hingga Kecamatan Latimojong.
Ia menegaskan, BKAD hanya mencatat dan mengelola data aset. Sementara, tanggung jawab fisik kendaraan berada pada masing-masing pengguna barang di SKPD.
“Banyak yang masih mengira BKAD yang harus menertibkan fisik kendaraan, padahal itu kewenangan pengguna barang. Kami hanya mengelola data,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, BKAD merekomendasikan pembentukan tim penertiban randis.
Tim ini akan melibatkan Inspektorat, Satpol PP, SKPD pemilik kendaraan, serta Bidang Aset BKAD.
“Ini penting untuk memastikan randis betul-betul digunakan sesuai peruntukannya dan tercatat dengan baik,” tutup Randi.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Konfercab V PMII Sinjai Pilih Amar Amrullah Sebagai Ketua Baru, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Warga Victoria Park Maros Peringati Maulid Nabi, Prof Muammar Sampaikan Hikmah Sunnah |
![]() |
---|
1.214 Kasus HIV di Sulsel, Makassar Tertinggi Disusul Gowa dan Palopo, Dinkes: Jaga Hawa Nafsu |
![]() |
---|
1.500 Peserta Meriahkan Jambore Pramuka se-Sulsel di Maros |
![]() |
---|
Wajo Tuan Rumah MQK dan MQKI Internasional 2025, Diikuti 34 Provinsi dan 10 Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.