Sempat Melarikan Diri, Ayah yang Tega Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap di Bontang
“Betul, pelaku sudah diamankan di Bontang, Kalimantan Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- JM (50) yang perkosa anak kandungnya yang berusia 22 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditangkap.
Polres Bone mengamankan pelaku di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Betul, pelaku sudah diamankan di Bontang, Kalimantan Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025) via whatsapp.
Alvin mengaku, dirinya belum bisa membeberkan lebih detil soal penangkapannya.
Sebab menurutnya, pihaknya saat ini sedang menuju ke Bontang untuk menjemput pelaku.
“Sementara baru dijemput oleh anggota ke Bontang. Mohon waktu kalau anggota saya sudah sampai di sana (Bontang),” sebutnya.
Dia menerangkan, pelaku JM melarikan diri setelah kasus ini terungkap dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi terus melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku melarikan diri ke Bontang.
“Sudah ditetapkan sebagai DPO kemarin. Dan kami mendapatkan informasi melarikan diri ke Bontang, dan kita koordinasi dengan anggota di sana,”tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Bone tengah memburu J (50) pelaku rudapaksa inses di Kabupaten Bone.
Dari informasi yang dihimpun tribun-timur.com, Minggu (27/4/2025) J diketahui merudapaksa anak kandungnya sendiri bersama bersama dengan pelaku lainnya A (28) yang tak lain merupakan kakak kandung korban.
Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Aji Alvin Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Alvin mengaku pelaku A telah lebih dahulu diamankan di Mapolres.
"Kakaknya sudah kami tahan di Mapolres Bone,"ujarnya.
Sementara ayah korban J dilaporkan melarikan diri setelah mengetahui hal ini.
Ia kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dia masih kabur, kita belum tau di mana lokasinya ayahnya ini, masih ditelusuri," ujarnya.
Kedua pelaku terancam pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Untuk diketahui, inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.(*)
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
300 Penerjun Payung Atraksi di Langit Bone, Bisa Ditonton Gratis |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Sentral Lama Bone Turun, Dari Rp18 Ribu Jadi Rp13 Ribu per Liter |
![]() |
---|
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.