Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Zaenal Mustofa Tim TIPU UGM Soal Ijazah Palsu Jokowi Tersangka, Terpaksa Hengkang

Ia menambahkan,  mundurnya sebagai tim kuasa hukum penggugat tak lain karena ingin fokus menyelesaikan perkara yang dihadapinya.

Editor: Ansar
Kompas.com
ZAENAL MUSTOFA TERSANGKA - Zaenal Mustofa Kuasa Hukum Ariyono Lestari pengugat gugatan Rp 402 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres, di PN Kota Solo, pada Kamis (30/11/2023). Zaenal kini ditetapkan jadi tersangka pemalsuan dokumen, Senin (14/4/2025) 

Di kesempatan yang sama, Zaenal enggan mengomentari lebih lanjut kasus hukum yang tengah menyeret dirinya di Polres Sukoharjo.

"Saya kan sudah memakai penasehat hukum, jadi biarkan penasehat hukum saya yang akan memberikan keterangan," pungkasnya.

Pemalsuan dokumen

Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain demi melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

Pelapor kasus ini, Asri Purwanti, menyebutkan laporan terhadap Zaenal telah disampaikan sejak Oktober 2023 lalu.

"Kami meyakini NIM milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," ungkap Asri, Rabu (23/4/2025).

Kecurigaan muncul saat Asri mengecek data dari LLDIKTI Wilayah VI Semarang yang menyebut Zaenal sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). 

Saat ditelusuri ke UMS, terungkap bahwa Zaenal tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di sana.

"NIM yang digunakan ternyata milik Anton Wijanarko, yang sudah Drop Out dari UMS," katanya.

Atas perbuatannya, Zaenal Mustofa terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Penulis: Andreas Chris Febrianto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ditetapkan Tersangka di Polres Sukoharjo, Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Penggugat Jokowi

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved