Rekam Jejak dan Sosok Ariyanto Bakri Pengacara Tersangka Kasus Suap PN Jakpus, Kolektor Mobil Mewah
Ariyanto Bakri kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Penyitaan itu diumumkan secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam sesi jumpa pers pada Selasa (22/4/2025).
“Tiga mobil mewah,” kata Harli.
Tiga unit kendaraan yang disita antara lain:
Satu unit mobil Abarth 695 dengan nomor polisi B 1845 AZG
Satu unit Mini Cooper GP warna abu-abu bernomor B 199 IO
Satu unit Porsche GT3RS, mobil sport berperforma tinggi yang sering tampil dalam unggahan Ariyanto
Tal hanya kendaraan, Kejagung juga menyita 130 helm dari kediaman Ariyanto Bakri.
Penyitaan ini dilakukan usai penyidik menggeledah rumah Ariyanto di kawasan Menteng pada Kamis (17/4/2025) lalu.
“Juga dari Jalan Mendut di daerah Menteng, penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025), mengutip Kompas.com.
Tersangka dalam Kasus Suap
Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Diketahui para tersangka termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO.
Daftar 8 tersangka, mengutip Kompas.com:
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)
Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.