Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Refleksi Hari Kartini: Perjodohan dan Sanksi Pidana

Perjuangan seorang R.A. Kartini mengasosiasikan perempuan sebagai makhluk yang memiliki hak, seiras dengan laki-laki.

Editor: Sudirman
dok.tribun
OPINI - M Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/Anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia 

Oleh: M. Aris Munandar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/Anggota Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Sosial Indonesia

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Kartini diperingati pada tanggal 21 April 2025, dan berangsur-angsur setiap tahunnya diingat sebagai momentum pembelajaran dan perjuangan bagi rakyat Indonesia, khususnya bagi kaum perempuan. 

Perjuangan seorang R.A. Kartini mengasosiasikan perempuan sebagai makhluk yang memiliki hak, seiras dengan laki-laki.

Berangkat dari pembatasan yang relatif menekan terhadap kaum perempuan, Kartini menggelorakan semangat pembebasan dan pemerdekaan yang orientasinya ialah seluruh perempuan Indonesia menjadi tiang penopang kemajuan dan eksistensi suatu negara yang bernama Indonesia.

Sekilas Tentang Perjuangan Kartini

Menilik sedikit ke belakang, perjuangan RA Kartini untuk Indonesia berlangsung cukup singkat, dimulai pada tahun 1890-an hingga wafatnya pada tahun 1904.

Salah satu warisan paling monumental dari R.A. Kartini bagi perempuan Indonesia adalah perjuangannya dalam memperjuangkan emansipasi kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan sosial (Sumber: https://www.kompas.com/).

Kartini menyoroti secara tajam pentingnya akses pendidikan bagi perempuan sebagai pintu gerbang menuju kebangkitan martabat dan peran perempuan di tengah masyarakat.

Meskipun perjuangannya berlangsung singkat, pengaruhnya sangat besar dalam membangkitkan kesadaran kolektif kaum perempuan akan hak-haknya.

Semangat Kartini terus menjadi obor inspirasi bagi perjuangan perempuan Indonesia hingga hari ini.

Pengalaman pahit Kartini sebagai korban poligami menjadi cerminan nyata ketidakadilan yang dihadapi perempuan pada masanya.

Ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan Bupati Rembang, Raden Adipati Joyodiningrat, yang saat itu telah memiliki tiga istri dan tujuh anak. 

Situasi ini tidak hanya mencederai kebebasan pribadi Kartini, tetapi juga menyoroti realitas sosial di mana perempuan kerap dijadikan objek dalam sistem perkawinan yang sifatnya memaksa.

Kartini dengan tegas menolak praktik pernikahan paksa, dan melalui surat-suratnya ia menyuarakan bahwa setiap perempuan berhak menentukan jalan hidupnya sendiri termasuk dalam memilih pasangan hidup (Sumber: https://www.rri.co.id/).

Suatu pemikiran yang hingga kini, masih relevan dalam memperjuangkan otonomi dan hak perempuan di Indonesia.

Pada tahun 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 408.347 kasus perceraian yang dilaporkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 314 kasus perceraian terjadi akibat kawin paksa (Sumber https://databoks.katadata.co.id/).

Angka ini mencerminkan dampak negatif dari praktek kawin paksa, di mana pasangan yang terpaksa menikah tanpa persetujuan bersama cenderung menghadapi ketidakbahagiaan dan berujung pada perceraian.

Masa Kini dan Kriminalisasi Pemaksaan Perkawinan

Dinamika dan perkembangan zaman yang semakin modern juga memengaruhi pemikiran dan konsep kehidupan masyarakat. Yang dulunya masih mendahulukan pemaksaan perkawinan, kini semakin moderat.

Terbukti, dengan adanya beragam produk hukum yang dilahirkan oleh pemangku kebijakan, sudah berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan laki-laki secara terbuka dan setara.

Bahkan apabila seseorang memaksa orang lain untuk melakukan perkawinan tanpa konsensus antara kedua belah pihak, maka dapat dipidana.

Sebagaimana termaktub dalam ketentuan pidana Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal ini secara eksplisit berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain dapat dipidana hingga 9 (sembilan) tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pemaksaan tersebut mencakup perkawinan anak, perkawinan yang mengatasnamakan budaya, serta perkawinan antara korban dan pelaku rudapaksa. 

Ketentuan ini merupakan langkah hukum progresif yang sejalan dengan semangat perjuangan R.A. Kartini dalam menolak praktik perkawinan paksa dan memperjuangkan kebebasan perempuan untuk menentukan jalan hidup dan pasangan hidupnya sendiri.

Pada dasarnya ketentuan tersebut bukan hanya untuk melindungan perempuan, melainkan juga bagi laki-laki.

Secara sederhana, adanya kriminalisasi atas tindakan pemaksaan perkawinan di atas, memberikan sinyal bahwasanya dalam kehidupan sosial tidak boleh ada yang memaksa orang lain untuk melakukan perkawinan, khususnya bagi seorang yang masih terkualifikasi anak.

Selain itu, jika berkaitan dengan Anak maka lebih ditekankan untuk tidak dilakukan, mengingat Anak adalah entitas penting bagi suatu bangsa dan masih memerlukan pendidikan yang lebih luas lagi. 

Sehingga, dengan demikian adanya ketentuan pidana tersebut mengajarkan kita bahwa kepentingan terbaik bagi korban merupakan hal yang utama.

Bahkan, ketentuan pidana Pasal 10 UU TPKS tidak memandang siapa pelakunya, orang tua kandung yang memaksa anaknya untuk melangsungkan perkawinan sekalipun bisa dipidana. Hal ini berarti aturan itu mengedepankan prinsip keadilan.

Sebagaimana maksim hukum yang berbunyi: “justitia non novit patrem nec matrem, solum veritatem spectat justitia” yang artinya keadilan tidak mengenal ayah dan ibu, keadilan hanya memandang kebenaran (tidak pandang bulu). 

Hanya saja, aturan tentang pemaksaan perkawinan yang mengatasnamakan budaya dan anak memiliki pengecualian.

Hal ini jika dipertentangkan antara UU TPKS dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Di mana, UU Perkawinan dengan jelas mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia minimal 19 tahun.

Ketentuan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, tetapi juga untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan anak.

Namun, Pasal 7 ayat (2) memberikan ruang bagi orang tua untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan apabila pihak laki-laki atau perempuan masih di bawah usia 19 tahun, dengan alasan sangat mendesak dan bukti-bukti yang cukup.

Di sinilah budaya sering kali ikut berperan dalam memberikan pembenaran bagi praktik perkawinan anak.  

Padahal, peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap hak-hak perempuan dan anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa pemberian dispensasi harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk pertimbangan moral, agama, adat, dan budaya.

Namun, dalam konteks ini, budaya tidak boleh dijadikan dalih untuk merugikan anak. 

Pencegahan perkawinan anak harus selalu menjadi prioritas, meskipun ada tekanan budaya yang terus dipertahankan oleh sebagian masyarakat.

R.A. Kartini, dalam perjuangannya, menentang pemaksaan perkawinan dan memperjuangkan hak perempuan untuk memilih jalan hidupnya sendiri.

Semangat tersebut harus diteruskan dalam konteks hukum perkawinan yang mengutamakan kepentingan anak dan perempuan, bukan sekadar melanggengkan tradisi yang berpotensi merugikan.

Dalam hal ini, pemerintah harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak dan pentingnya menanggapi hak perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya.

Kebudayaan harus berkembang selaras dengan kemajuan zaman, di mana hak asasi manusia, kesehatan, dan pendidikan diutamakan, bukan dipertaruhkan atas nama tradisi.

Budaya tidak bersalah, karena ia merupakan entitas sosial dari warisan nilai-nilai yang mencerminkan identitas dan norma sosial masyarakat.

Namun, interpretasi dan pelaksanaan budaya yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, seperti praktik perkawinan anak, perlu ditinjau ulang.

Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan edukatif, budaya dapat beradaptasi untuk melindungi hak anak dan perempuan tanpa kehilangan esensinya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved