Tahanan Tewas
Tahanan MR Tewas, Kapolres Parepare Akui Ada Kelalaian Anggotanya, Kanit Narkoba Salah Satunya
Kapolres Parepare mengungkap dua anggota Sat Narkoba diduga langgar etik saat tangani MR, tahanan yang meninggal usai ditangkap akhir Februari 2025.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Propam Polres Parepare, Sulawesi Selatan, menemukan indikasi pelanggaran etik dilakukan dua anggota Satuan Narkoba Polres Parepare saat menangani kasus tahanan narkoba berinisial MR (50) meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis kepada Tribun-Timur.com, Rabu (16/4/2025).
Arman menyebut, pelanggaran etik itu terjadi saat penangkapan MR pada akhir Februari lalu.
“Ada dua anggota diperiksa Propam. Iya, terindikasi ada penyalahgunaan wewenang di situ. Pada saat yang bersangkutan melakukan penangkapan, ternyata hasil BAP ada perlawanan dari tersangka. Sehingga anggota ini refleks melakukan tindakan (kekerasan) untuk pembelaan,” kata Arman.
Ia menegaskan, tindakan kedua anggotanya telah menyalahi prosedur standar operasional (SOP).
“Itu menyalahi SOP. Kenapa tidak melakukan pemborgolan waktu itu dan lain sebagainya. Jadi memang tindakannya itu ada kelalaian di anggota saya,” ungkapnya.
Arman juga membenarkan adanya transfer dana dari ponsel MR ke salah satu anggotanya.
“Kalau soal pemerasan, sampai saat ini belum ada. Karena itu memang niatnya bagus. Benar ada bukti transfer, tapi itulah saya bilang penyalahgunaan wewenang. Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja,” jelasnya.
Saat ini, pihak Polres Parepare masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut.
Dalam waktu dekat, keduanya akan menjalani sidang etik.
“Itu bisa disiplin, bisa purna, bisa sel, dan lain sebagainya. Percayalah, kami menangani kasus ini secara profesional. Kalau jadwal persidangan, Insyaallah pekan ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Propam Polres Parepare telah memeriksa dua anggota Sat Narkoba terkait kasus kematian tahanan narkoba berinisial MR (50).
Salah satunya adalah Kanit Narkoba Polres Parepare, Ipda S.
“Iya ada dua orang. Betul, salah satunya Pak Kanit,” ujar Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse, saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
Syukri belum mengungkap hasil pemeriksaan secara rinci, namun membenarkan keduanya akan segera disidangkan.
“Belum bisa kami sampaikan, kami rencana mau sidangkan dulu, iya (sidang etik),” katanya.
“Hukumannya belum diketahui juga, apakah putusannya dimutasi ke luar Polres atau untuk sementara kita pindahkan fungsinya. Kami masih tunggu petunjuk pimpinan untuk jadwal sidangnya,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.