Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Nurul Ghufron Eks Pimpinan KPK Calon Kuat Hakim Agung, Saut Situmorang Soroti

Saut mengaku tidak hanya melihat dari sisi prosedural, tapi juga menyoroti nilai-nilai yang seharusnya dibangun oleh seorang pejabat publik selama men

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
CALON HAKIM AGUNG - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Saut menegaskan keberadaan seseorang dalam jabatan publik adalah momen penting untuk membuktikan integritas melalui penciptaan nilai-nilai yang berdampak, bukan sekadar mempertahankan posisi atau menjalankan tugas administratif. 

“Setelah melalui proses seleksi dan rapat pleno, ditetapkan 161 calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos administrasi,” sambungnya.

Sosok Nurul 

Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Diketahui putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tengah disorot terseret dugaan gratifikasi usai disebut-sebut menggunakan pesawat jet pribadi untuk ke luar negeri.

Ghufron menyebut, Kaesang tak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi lantaran dirinya bukan penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron, mengutip Kompas TV.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," lanjutnya.

Ghufron lebih lanjut menjelaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti adanya gratifikasi, pihak yang bersangkutan sudah terbebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Profil serta Sepak Terjang Nurul Ghufron
Ghufron merupakan pria kelahiran Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, pada 22 Septembar 1974.

Dia pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik.

Sejak 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Beberapa mata kuliah yang ia ampu, antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana, dikutip dari kpk.go.id.

Kemudian pada 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.

Dirinya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris jurusan Hukum Pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved