Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Ternyata 3 Bintara Berani Pungli Tahanan di Kamar Tahanan Polda Jateng

Sebanyak tiga polisi ditetapkan sebagai terduga pelaku pemungutan liar alias pungli di Rutan Polda Jateng.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur/polda jateng
PUNGLI POLDA JATENG- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto pada Senin (14/4/2025) mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ketiga anggota kepolisian itu terlibat dalam kegiatan transaksional dengan para tahanan. Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan khusus selama 30 hari ke depan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga polisi ditetapkan sebagai terduga pelaku pemungutan liar alias pungli di Rutan Polda Jateng.

Ketiganya ialah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, yang bertugas sebagai petugas jaga

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto pada Senin (14/4/2025) mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ketiga anggota kepolisian itu terlibat dalam kegiatan transaksional dengan para tahanan.

Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan khusus selama 30 hari ke depan.

Mereka juga akan menjalani sidang kode etik Polri atas perbuatannya.

Sementara, Kompolnas mendesak kepolisian membongkar dugaan pungli di Rutan Polda Jateng.

Anggota Kompolnas, M Choirul Anam kepada Tribunjateng.com, Senin (14/4/2025) mengatakan Polda Jateng seharusnya dalam mengelola Rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam Rutan dan tidak ada pungutan liar.

Namun komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial.

Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.

Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.

Sebagaimana diberitakan, kasus pungli di Rutan Polda Jateng mencuat selepas postingan viral di media sosial X dan TikTok mengenai adanya bekas tahanan Polda Jateng yang mengaku menjadi korban pungli.

Merujuk keterangan dari J, para penjaga rutan bisa mendapatkan penghasilan ilegal mencapai ratusan juta dalam satu bulan.

Pungli ini bermacam-macam, termasuk pula jasa sewa handphone, pindah kamar, hingga jasa 'angin-angin'.

Diduga petuga rutan yang terlibat bisa menghasilkan ratusan juta dalam sebulan dari pungli tersebut.

Sebelumnya, Markas Polda Jawa Tengah (Jateng) saat ini sedang menjadi sorotan.

Hal ini lantaran beredarnya cerita mantan narapidana (napi) Polda Jawa Tengah (Jateng) yang membongkar tentang adanya biaya kamar di penjara, viral di media sosial.

Mantan napi itu juga membeberkan adanya pungli di lingkungan Polda Jateng.

Ia mengaku menjadi korban pungli di Polda Jateng.

Kabar ini pertama kali viral di X dan TikTok lewat video berdurasi hampir 5 menit.

Video tersebut memperlihatkan seorang pria bertopi dan memakai lengan panjang melakukan wawancara pada malam hari.

Terdapat beberapa akun yang mengunggah video viral tersebut. Satu di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok, Selasa (8/4/2025).

Pria yang mengaku mantan napi itu menjelaskan adanya biaya, mulai dari masuk sel penjara hingga sewa HP untuk tahanan.

Tak hanya itu saja, saat ingin keluar sel juga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 25 ribu.

Dengan membayar biaya tersebut, maka tahanan diizinkan keluar sel dari pukul 4 sore sampai 7 malam.

Video itu salah satunya diunggah akun @MasBRO_back di media sosial X, Selasa (8/4/2025).

Dalam video itu ada laki-laki bertopi yang mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. Awalnya, laki-laki itu ditanyai tentang kisahnya selama di rutan Polda Jateng.

”Ceritanya pahit. Serba bayar semua. Contohnya, masuk pertama harus bayar kamar Rp 1 juta. Terus, kalau mau keluar dari sel harus bayar Rp 25.000. Namanya 'angin-angin', itu dari pukul 16.00-19.00 WIB,” kata laki-laki tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved