Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Ternyata 3 Bintara Berani Pungli Tahanan di Kamar Tahanan Polda Jateng

Sebanyak tiga polisi ditetapkan sebagai terduga pelaku pemungutan liar alias pungli di Rutan Polda Jateng.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur/polda jateng
PUNGLI POLDA JATENG- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto pada Senin (14/4/2025) mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ketiga anggota kepolisian itu terlibat dalam kegiatan transaksional dengan para tahanan. Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan khusus selama 30 hari ke depan. 

Hal ini lantaran beredarnya cerita mantan narapidana (napi) Polda Jawa Tengah (Jateng) yang membongkar tentang adanya biaya kamar di penjara, viral di media sosial.

Mantan napi itu juga membeberkan adanya pungli di lingkungan Polda Jateng.

Ia mengaku menjadi korban pungli di Polda Jateng.

Kabar ini pertama kali viral di X dan TikTok lewat video berdurasi hampir 5 menit.

Video tersebut memperlihatkan seorang pria bertopi dan memakai lengan panjang melakukan wawancara pada malam hari.

Terdapat beberapa akun yang mengunggah video viral tersebut. Satu di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok, Selasa (8/4/2025).

Pria yang mengaku mantan napi itu menjelaskan adanya biaya, mulai dari masuk sel penjara hingga sewa HP untuk tahanan.

Tak hanya itu saja, saat ingin keluar sel juga harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 25 ribu.

Dengan membayar biaya tersebut, maka tahanan diizinkan keluar sel dari pukul 4 sore sampai 7 malam.

Video itu salah satunya diunggah akun @MasBRO_back di media sosial X, Selasa (8/4/2025).

Dalam video itu ada laki-laki bertopi yang mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024. Awalnya, laki-laki itu ditanyai tentang kisahnya selama di rutan Polda Jateng.

”Ceritanya pahit. Serba bayar semua. Contohnya, masuk pertama harus bayar kamar Rp 1 juta. Terus, kalau mau keluar dari sel harus bayar Rp 25.000. Namanya 'angin-angin', itu dari pukul 16.00-19.00 WIB,” kata laki-laki tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved