Pelaku Rudapaksa Ditembak
Kadis DP3A Makassar Geram! Kutuk Khalil Gibran Pelaku Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Biadab!
Sebagai seorang ibu, Achi Soleman yang prihatin atas kejadian itu, pun mengutuk tindakan dari pelaku Khalil Gibran.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kondisi memprihatinkan dialami P, bocah 11 tahun yang menjadi korban penyekapan dan rudapaksa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban aksi bejat dari pelaku Khalil Gibran (37) ini, masih harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.
"Kondisi saat ini masih dalam perawatan RS, tentunya masih ada trauma dan dari konselor dan psikolog kami akan lakukan pendampingan," kata Achi saat mengikuti rilis penangkapan Khalil Gibran di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Sebagai seorang ibu, Achi Soleman yang prihatin atas kejadian itu, pun mengutuk tindakan dari pelaku Khalil Gibran.
"Yang pasti kami mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak," ujarnya.
Baca juga: Khalil Gibran Setubuhi Anjing Sebelum Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Makassar

Apalagi, lanjut Achi, usia anak yang terbilang sangat muda dan tidak sepantasnya mendapatkan perlakuan keji dari pelaku yang merupakan pria dewasa.
"Kami mengharapkan tidak hanya UU Perlindungan Anak yang kena kepada pelaku, tapi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," jelasnya.
Achi juga mengatakan, pihaknya dari pemerintah Kota Makassar akan mengakomodir segala kebutuhan korban termasuk kondisi psikososial keluarganya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Khalil Gibran (37), pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, perbuatan pelaku sangatlah biadab.
Pasalnya, meski telah berisi dan memiliki dua orang anak, pelaku tetap melancarkan aksi bejat ke anak di bawah umur.
"Ini tindakan yang sungguh sangat biadab," ujar Kombes Pol Arya saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025).
Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyangkakan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Keseringan Nonton Bokep hingga Setubuhi Anjing
Menurut Arya, modus pelaku merudapaksa P, karena keseringan nonton video bokep.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks," ungkap Arya.
Bahkan kata Arya, pelaku Gibran yang sudah berkeluarga juga pernah menyetubuhi anjing peliharaannya.
"Dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharaannya," bebernya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Beberapa barang bukti yang kita temukan pada saat penangkapan ada lakban, ada sutra (pelumas) dan baju yang untuk menyumbat mulut korban," jelasnya.
Pelaku 4 Kali Rudapaksa Korban
Dijelaskan Arya, mulanya pelaku melihat korban (P) duduk menjual kerupuk di tepi jalan.
"Kemudian (korban) dibujuk ditemui untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," kata Arya.
Korban yang masih polos pun mengikuti ajakan itu lalu bersedia naik ke motor korban.
Setelah itu, korban dibonceng Gibran ke kamar kosnya di wilayah Kecamatan Manggala
"Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban," terang Arya.
Korban P yang sadar dirinya akan dirudapaksa pelaku kata Arya, pun berontak dan berteriak ingin keluar dari kamar kos pelaku.
"Karena berteriak-teriak terus, akhirnya dipukul mukanya, kepalanya lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku Gibran pun merudapaksa korban.
Aksi bejat itu, lanjut Arya, dilancarkan Gibran tidak hanya sekalii.
"Pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban, pelaku menggunakan cairan/pelumas," bebernya.
Saat kali ke empat pelaku melakukan rudapaksa, korban P lanjut Arya, baru berhasil kabur dan keluar dari kamar kos pelaku.
Pelaku Ditembak
Pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Pelaku bernama Khalil Gibran (37), salah satu karyawan rumah makan di Kota Makassar.
Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, setelah melakukan aksi bejatnya, Minggu malam.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, pelaku menggunakan kursi roda dengan kondisi betis kiri dililit perban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang merilis pengungkapan kasus itu mengatakan, pelaku melawan petugas hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
"Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya," jelas Kombes Pol Arya Perdana.
Rilis pengungkapan kasus memilukan itu juga dihadiri oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Informasi yang diperoleh dari bahan keterangan (baket) kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu dialami korban berinisial P.
Hal ini terkuak setelah personel Polsek Manggala mendapatkan laporan adanya keributan di sebuah kontrakan, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat kemarin.
Setelah tiba di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa keributan tersebut terjadi akibat adanya seorang anak yang diduga mengalami kekerasan dan rudapaksa oleh seorang pria tidak dikenal.
P kepada polisi mengatakan, kejadian bermula saat dirinya menjual krupuk di Jl Letjen Hertasning, Kamis (10/4/2025).
Saat berjualan, ia dihampiri pria misterius yang mengendarai motor.
Pria itu, membujuk P untuk ikut bersamanya dengan iming-iming akan diberikan baju baru dan beras.
Tanpa rasa curiga, P pun naik ke motor pria itu ke kontrakan di Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.
Setibanya di kontrakan itu, lanjut P dirinya mengaku langsung dianiaya oleh pelaku.
Kedua tangannya, lanjut P diikat pelaku menggunakan lakban hitam.
Begitu juga mulutnya, disekap menggunakan lakban hitam.
Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.
Setelah itu, pelaku tertidur pulas.
Kemudian, beberapa jam setelahnya atau keesokan harinya (Jumat), P mengaku ikatan lakban di tangannya sudah terlepas.
Ia pun kabur dari dalam kamar kontrakan itu, dan menuju rumahnya.
Setibanya di rumah, kejadian memilukan itu diceritakan ke orangtuanya.
Orangtua yang berang mendengar pengakuan P, pun mendatangi kontrakan itu.
Namun, pelaku diduga sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
Setelah keributan berhasil diredam kata Semuel, korban dan orangtuanya langsung diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar, membuat laporan polisi.
"Oh iya (benar), langsung dibawa ke Polrestabes, PPA. PPA yang ambil alih," kata Semuel kepada tribun, Sabtu (12/4/2025).
"Kita langsung arahkan, keluarga (melapor di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar)," lanjutnya.
Saat tiba di lokasi, lanjut Semuel, terduga pelaku sudah tidak ada.
"(Pelaku) Tidak ada (di lokasi), keluarga korban yang menggerebek di sana, jadi pak Bhabin yang arahkan ke sana (Polrestabes Makassar), jadi langsung laporannya di PPA," ujarnya.
Pihak keluarga korban lanjut Semuel, sempat mengira pelaku telah diamankan di Polsek Manggala.
Namun, setelah diberikan penjelasan, keluarga korban akhirnya melapor resmi ke Polrestabes Makassar.
"Keluarganya mau datang mengamuk, nakira di Polsek, padahal bukan," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.