Gara-gara CCTV Rusak, Polisi Sulit Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kantor Disdik Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, progres penyidikan terbakarnya aset pemerintah itu tetap berjalan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Pihaknya mengaku, dalam proses penyidikan ini bakal menemukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau tersangkanya belum ada, karena masih sidik, tapi kita masih dalami lagi," jelasnya.
Olah TKP Labfor Telah Rampung
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, telah rampung.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Kabid Labfor) Polda Sulsel, Kombes Wahyu Marsudi saat dikonfirmasi tribun, Senin (3/2/2025).
Hanya saja kata dia, hasil olah TKP oleh timnya masih perlu diselaraskan hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Tujuannya, untuk mengungkap pasti penyebab kebakaran kantor yang berlokasi di Jl Anggrek Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Sabtu (11/1/2025) itu.
"Kalau pemeriksaan teknis sudah selesai, tapi untuk lebih menguatkan hasil ini masih pendalaman CCTV yang ada," ujar Kombes Wahyu Marsudi.
"Jadi nanti dipadukan antara pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan kebakarannya," sambungnya.
Labfor Polda Sulsel kata Wahyu, tidak ingin ada kekeliruan sedikit pun dalam pengungkapan penyebab kebakaran tersebut.
Olehnya itu, kata dia, hasil sinkronisasi antara CCTV dan olah TKP nantinya akan digelar secara khusus.
"Jadi kita masih pendalaman CCTV, kemudian kita gelar, setelah itu kita buat berita acaranya," jelas Wahyu.
Ia pun berharap, hasil pendalaman tersebut akan rampung dalam pekan ini.
"Saya tidak janji (pekan ini) tapi moga-moga cepat kelar," tegasnya.
9 Saksi Diperiksa
Rektor UNM Kukuhkan Empat Guru Besar Fakultas Teknik |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 30 Juli 2025 |
![]() |
---|
Gonzalo Lolos Akpol 2025 Bayar Berapa? Dulu Ibunya Citra Insani Bayar Rp 4,9 Miliar Tapi Gagal |
![]() |
---|
Kampus Mau Dibawa ke Mana? |
![]() |
---|
BHP Makassar Gandeng Mahasiswa KKN Unhas Sosialisasikan Hukum Perwalian di Moncongloe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.