Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS 2025

Fakta Baru Kenaikan Gaji PNS 2025 dari BKN, Cek Besaran Per Golongan

Apakah gaji PNS 2025 akan dinaikkan mengingat Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan efisiensi anggaran?

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GAJI PNS NAIK - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap fakta baru soal kenaikan gaji PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap fakta baru soal kenaikan gaji PNS.

BKN mengklarifikasi kenaikan gaji PNS pada 2025. 

Kini informasi kenaikan gaji menjadi topik yang ramai diperbincangkan pada Selasa 8 April 2025.

Sebelumnya Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan gaji PNS naik 2025 sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Selain PNS, konon gaji guru juga akan naik.

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintahan Prabowo berkomitmen meningkatkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahun.

Dilansir dari Tribunnews.com, adik Prabowo Subianto itu mengungkapkan hal itu pada masa kampaye Pilpres 2024.

Selain kenaikan gaji, Hashim juga menyebut Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.

Menurut Hashim, Prabowo merupakan sosok yang selalu menepati janjinya.

"Tolong dicatat, Prabowo tidak pernah ingkar janji. Banyak yang bilang Prabowo tidak pintar berbohong, dan dia tidak pernah mau berbohong, terutama kepada rakyat Indonesia," kata Hashim.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, belum ada pembahasan kenaikan gaji PNS.

“Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik,-red), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino seperti dilansir Bangkapos pada Kamis (10/3/2025).

Jika merujuk pada aturan, kata dia, kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

“Kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujarnya.

Apakah gaji PNS 2025 akan dinaikkan mengingat Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan efisiensi anggaran?

Kebijakan Efisiensi 
 
Pada 22 Januari 2025, Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Inpres 1/2025). 

Dalam poin kedua huruf a dijelaskan, perlu adanya pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun. 

Sementara itu, pada poin ketiga angka 2 dijelaskan bahwa pemotongan anggaran belanja meliputi belanja operasional dan non operasional yang sekurang-kurangnya terdiri dari belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Presiden Prabowo Subianto menjawab soal dampak perlambatan ekonomi usai adanya pengalihan belanja modal dan belanja barang atau efisiensi APBN yang mencapai Rp 300 triliun.

Prabowo mengakui, pengalihan tersebut memang akan berdampak terhadap perlambatan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam perbincangan bersama enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

Rincian Gaji PNS

Gaji PNS golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000 

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400. 

Gaji PNS golongan II 

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600. 

Gaji PNS golongan III 

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700. 

Gaji PNS golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved