Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Dakka

Demo Warnai Laporan Umrah Subsidi Putri Dakka di Mapolda Sulsel

Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun timur/muslimin emba
DEMO PUTRI DAKKA- kuasa hukum peserta Program Umrah Subsidi Putri Dakka melapor di SPKT Polda Sulsel dan demo dua kelompok mahasiswa berbeda di depan Mapolda Sulsel, Kamis (10/5/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) berunjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (10/4/2025).

Mereka berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk bertuliskan, 'Mendesak Polda Sulsel Segera Panggil dan Periksa Putri Dakka atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Subsidi Umrah dan Subsidi HP iPhone'.

Unjuk rasa yang berlangsung di badan jalan itu, mengakibatkan arus kendaraan dari arah Kabupaten Maros, melambat.

Pasalnya, mahasiswa menutup separuh badan jalan dengan berbaris sambil membentangkan spanduk.

Sejumlah aparat kepolisian pun keluar dari Mapolda Sulsel lalu meminta pendemo agar menepi atau tidak berdiri di badan jalan.

Upaya itu, rupanya ditolak pendemo hingga terjadi aksi saling dorong antara mereka dan polisi.

Setelah berunjuk rasa, mahasiswa GAM lalu mendampingi sejumlah member atau peserta umrah subsidi itu untuk melapor ke SPKT Polda Sulsel.

Di saat yang sama, beberapa pemuda juga berunjuk rasa depan gerbang Mapolda Sulsel sambil membentangkan spanduk bertuliskan, 'Stop Diskriminasi PD'.

Laporan para peserta subsidi umrah Putri Dakka itu, diwakilkan oleh seorang pengacara Muh Ardianto Palla, yang mengaku mewakili kliennya sebanyak 69 orang.

Salah satu member berinisial DY yang ikut ke Polda Sulsel melaporkan Putri Dakka mengungkapkan, dirinya terpaksa melapor ke polisi dikarenakan janji untuk diberangkatkan umrah tak kunjung ditepati.

Padahal dirinya sudah menyetor uang ke pihak Putri Dakka sebanyak Rp 120 juta.

Uang ratusan juta itu merupakan dana umroh subsidi untuk delapan orang.

"Jadi saya 8 orang (keluarga) bayar sebanyak Rp 120 juta (total kerugian) untuk umroh subsidi itu," kata DY saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel

Ia menjelaskan, uang Rp 120 juta itu dikirimkan ke pihak Putri Dakka dengan cara ditransfer sebanyak dua kali.

Pengiriman pertama dilakukan pada akhir Agustus 2024, sementara pengiriman atau transfer kedua dilakukan pada awal September 2024.

DY juga mengaku, sebelum membuat laporan Polisi, dirinya sempat meminta kepada pihak Putri Dakka agar uangnya tersebut direfund atau dikembalikan saja.

Namun, hingga sekarang disebut tak kunjung dipenuhi Putri Dakka dan memilih untuk melapor ke Polda Sulsel. 

"Inimi saya minta direfund. Pernah dia janji kembalikan uang (tapi tidak ada sampai buat laporan polisi)," kata DY. 

Dalam kasus ini, DY bercerita awalnya dijanji Putri Dakka akan diberangkatkan secara bersamaan dengan jemaah lainnya.

Dan saat itu kata dia, tidak disebutkan bahwa akan diberangkatkan secara bertahap, sebagaimana yang disampaikan Putri Dakka belakangan. 

Ia menyebut, pada saat itu, DY dan keluarganya dijanjikan hanya dua kloter yang akan diberangkatkan secara bersamaan.

Kloter pertama dijanji berangkat 30 November 2024, sementara kloter kedua berangkat 9 Desember 2024. Atas dasar itulah, DY mengaku tertarik dan ikut dalam tawaran umroh subsidi itu. 

"Pada saat kita mendaftar cuman dua kloter yang dijanjikan, yaitu keberangkatan 30 November dan 9 Desember, makanya orang berlomba-lomba masuk (mendaftar)," terang DY.

"Karena seandainya dia bilang bertahap keberangkatan tidak ada yang mau ikut, siapa yang mau begitu. Jadi pemberangkatan akbar, jadi kita mau," ungkapnya.

Alasan DY yakin dengan umroh subsidi yang ditawarkan Putri Dakka tersebut dikarenakan melihat aktivitas media sosial pengusaha tersebut.

Terlebih Putri Dakka kata dia, kerap membuat konten-konten sedekah dan kegiatan sosial lainnya.

"Itu juga pada saat kita liat postingannya (di media sosial) kan dermawan ki, jadi kita bilang bagus betul ini. Adami bangun masjid, adami dia naikkan haji,  bagus betul ini," ungkap DY.

"Tapi ternyata pas kita mendaftar, ternyata ada ratusan orang, dikira sedikit ji, karena dia bilang sisa lima orang (kuota), jadi tertarik maki, tau-taunya begini (tertipu)," lanjutnya menjelaskan.

Masalah ini, kata DY, sempat beberapa kali dia pertanyakan kepala pihak Putri Dakka, namun lagi-lagi tidak ada kesepakatan.

Dimana, komunikasi terakhir bersama admin Putri Dakka disebut tetap akan diberangkatkan umroh meskipun dirinya telah melapor ke Polda Sulsel. 

Hanya saja, menurut DY, untuk apa diberangkatkan umroh sementara dirinya telah melakukan pengajuan pengembalian dana sejak Januari 2025.

"Terakhir saya komunikasi tiga hari lalu. Tapi adminnya dia WA saya tadi malam, dia bilang kalau ibu melapor (ke Polisi) akan tetap diberangkatkan, tapi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Jadi saya bilang, untuk apa kau berangkatkan saya, sedangkan sayakan sudah acc refund dari bulan Januari, jadi sudah tidak adami kloter untuk saya," bebernya.

Adapun untuk laporan ke Polda Sulsel, DY mengaku dalam surat kuasa terdapat kurang lebih 69 orang yang mengaku jadi korban.

"Korban melapor sekitar 69 orang, satu pengacara. Ituji yang angkat kuasa, masih banyak sebenarnya yang mau masuk (surat kuasa) tapi dia closing kemarin pengacara, karena sudah banyak sekali," paparannya.

Kuasa hukum para pelapor, Muh Ardianto Palla mengatakan dirinya membuat laporan bersifat aduan mewakili 69 korban.

Dimana korban tersebut mengaku tertipu atas tawaran Putri Dakka terkait umroh subsidi dan iPhone subsidi.

Aduan tersebut dibuat di SPKT Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025.

Dalam surat aduan tersebut ada tiga nama yang dilaporkan yakni Putriana Hamda Dakka, Dahliana Sudarmin, dan Putri Apriani.

Mereka diadukan atas dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE, sebagaimana dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi hari ini adalah aksi, laporan aduan terkait indikasi dugaan penipuan dan penggelapan terkait subsidi umroh dan iPhone. Kami dan teman-teman mahasiswa sudah mengangkat kuasa dari 69 korban," ujar Ardianto saat diwawancara wartawan di Mapolda Sulsel.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban melihat live di facebook Putri Dakka sehingga tergiur terkait diskon 50 persen yang ditawarkan.

Dengan catatan, masyarakat yang ingin bergabung harus menyetor uang sebesar Rp 16 juta sebagai tanda jadi. 

"Tapi dengan catatan bahwa sebagai tanda jadinya, masyarakat terlebih dahulu menyodorkan sebesar Rp 16 juta. Ketika sudah menyetor, mereka membagi dua kloter dari ibu PD (Putri Dakka) ini. Pembagian kloter ini pada tanggal 30 November dan 9 Desember," ucap Ardianto.

Tapi tiba masa, tidak ada pemberangkatan, itupun seterusnya diundur dan diundur, membuat korban jenuh dan meminta uangnya dikembalikan," terangnya.

Ardianto juga menjelaskan, dana 69 korban berserta subsidi Handphone iPhone jika ditotal nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak Polda Sulsel agar mengatasi kasus ini dan tidak ada korban lainnya.

Dalam kasus inipun, Ardianto mengaku kemungkinan masih ada korban lainnya namun enggan melaporkan ke Polisi karna masih berharap atas iming-imingi Putri Dakka

"Total Rp1,1 miliar. Untuk itu, harapan kami bapak Kapolda betul-betul memberikan atensi pada kasus ini, tidak menutup kemungkinan dari 69 ini masih banyak korban namun enggan melaporkan karena masih diiming-imingi akan dikembalikan. Kasus ini juga sudah viral, dan meresahkan masyarakat," harapnya.

Terpisah, Putri Dakka yang dikonfirmasi atas laporan tersebut membantah tuduhan penipuan tersebut.

Dia mengatakan itu tidak benar, sebab sudah ada sebanyak 147 jemaah yang sudah berangkat umroh subsidi, sebagaimana yang telah diupload di akun media sosialnya.

"Jadi begini, semua orang berhak membuat laporan. Cuma proses pembuktiannya nanti kita lihat di Kepolisian. Karena tidak ada itu yang dituduhkan," terang Putri Dakka.

"Sebab kita lihat sudah ada 147 jemaah yang sudah berangkat dan beribadah di sana, bisa dilihat di sosmed ku," lanjutnya.

Putri Dakka menyebut, sejumlah pihak yang merasa jadi korban dan melapor ke Polisi dikarenakan tidak sabar menunggu gilirannya untuk diberangkatkan umroh. Bukan itu, saja, dia juga menegaskan bahwa sudah banyak yang dananya direfund.

"Cuma mereka yang tidak sabar menunggu, berkoar-koarmi di sosmed, refund itu kan ada yang namanya proses. Banyak mi (dikembalikan dananya), kan mekanismenya itu komunikasi sama admin, bukan di sosmed," ujarnya.

"Kalau di sosmed berarti mencari perhatian publik. Jadi metodenya itu harus dikomunikasikan ke admin, pengajuan, lalu admin komunikasi ke mitra, karena kita kan bukan travel," lanjutannya.

Terkait umroh subsidi ini, Putri Dakka mengungkapkan murni sedekah. Dimana pada Desember 2024 dan Januari 2025 ada sejumlah permasalahan sehingga para jamaah batal atau tertunda untuk diberangkatkan.

"Kita kan statusnya sedekah, jadi memang waktu Januari dan Desember itu banyak permasalahan kemarin, banyak travel yang tidak dapat hotel dan lain-lain, makanya kita pending," terang Putri Dakka.

"Pemberangkatan itu baru pada Februari, statusnya sedekah jadi sesuai kemampuan juga. Jadi kemampuan sedekah saya 147 orang, jadi ditunggu pemberangkatan selanjutnya," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved