Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Gadungan

BREAKING NEWS: Peras Warga Gowa, Polisi Gadungan dan Pacarnya Ditangkap

Keduanya ditangkap di Jl Mangka Dg bombong Kel. Batangkaluku Kecamatan Somba opu, Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (7/4/2025) malam.

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Gowa
POLISI GADUNGAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus polisi gadungan dan pasangannya, Selasa (8/4/2025). Dua pelaku ditangkap tim Resmob Polres Gowa atas kasus pemerasan dengan modus jadi polisi gadungan.  

TRIBU-TIMUR.COM, GOWA - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus polisi gadungan.

Pelaku Flari Afika Sugianto (21) ditangkap bersama pasangannya Mariana (30).

Keduanya ditangkap di Jl Mangka Dg bombong Kel. Batangkaluku Kecamatan Somba opu, Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (7/4/2025) malam.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan keduanya ditangkap atas dasar laporan oleh korban.

Pelaku Flari menyamar jadi polisi untuk memeras korban.

Awalnya, pelaku mendatangi korban dan mengaku anggota Polri yang telah mengamankan anak korban karena diduga memakai obat-obatan terlarang.

"Pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta agar anak korban bisa terbebas jeratan hukum. Modusnya pura-pura jadi anggota Polri," katanya, (8/4/2025).

Baca juga: Modus Polisi Gadungan di Makassar, Ngaku Cari Narkoba Lalu Sita Ponsel Korban

Korban pun kata dia, memberikan hang Rp 2,5 juta.

Tak hanya itu handphone anak korban diambil oleh pelaku sebagai jaminan untuk melunasi biaya tersebut.

Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban untuk memberikan sisa yang dimintanya.

Namun, korban hanya memberikan Rp 1,5 juta ke pelaku.

Dari situlah korban mulai curiga merasa ditipu oleh Flari dan melapor ke Polres Gowa atas kasus tersebut.

Sedangkan kata Alfian, peran perempuan Mariana menemani dan bersama-sama dengan Flari memeras korban.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah memeras korban dengan menyamar jadi polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan satu  unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua buah HP milik pelaku, satu buah HP Iphone milik korban, satu stell pakaian PDL Polri beserta atributnya dan ⁠uang tunai sebesar Rp. 2.368.000.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa, disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)

 

 

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved