Ada ASN Pemprov Sulsel Tak Masuk di Hari Pertama Kerja, Tunjangan Langsung Dipotong
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, A Irham Sakti Irawan,
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Libur Lebaran telah berakhir, dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali berkantor pada hari pertama kerja.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, A Irham Sakti Irawan, menyebutkan bahwa tingkat kehadiran ASN di Pemprov Sulsel pada hari pertama kerja pasca Lebaran mencapai 98 persen.
"Alhamdulillah, ASN di Pemprov Sulsel taat masuk kerja pada hari pertama ini," ujar Irham saat ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Selasa (8/4/2025) siang.
Irham menjelaskan bahwa dari total kehadiran 98 persen, terdapat beberapa pegawai yang bekerja dari rumah (WFH).
"Ini merupakan kebijakan dari Bapak Gubernur, yang menginginkan meski bekerja dari rumah, pegawai tetap melaksanakan tugas atau pekerjaannya," tambahnya.
Sementara itu, untuk 2 persen ASN yang tidak hadir, Irham mengungkapkan bahwa sebagian besar memiliki alasan yang jelas, seperti cuti tahunan, sakit, atau sedang dinas luar.
"Namun, ada juga oknum ASN yang tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, Irham menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka akan dipotong sebesar 3 persen.
Irham juga menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Gubernur Sulsel, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mencari tahu alasan ketidakhadiran pegawainya.
"Kami berharap peran atasan langsung untuk mencari tahu serta meminta klarifikasi mengenai alasan ketidakhadiran mereka setelah libur Lebaran," pungkasnya.
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.