Khazanah Islam
Jangan Salah! Ternyata Ini Hukum Nikahi Sepupu Sendiri dalam Islam
Melansir dari Bimas Islam Kementerian Agama, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah boleh dan halal.
TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu sering menjadi pertanyaan dalam keluarga ialah hukum menikahi sepupu sendiri.
Apalagi sepupu merupakan kerabat terdekat dalam keluarga.
Ia masih memiliki hubungan darah.
Melansir dari Bimas Islam Kementerian Agama, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah boleh dan halal.
Hal itu karena saudara sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:50).
Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa menikahi saudara sepupu diperbolehkan.
Meskipun banyak yang menganggap secara budaya yang hal ini dianggap bukanlah hal yang umum.
Mengingat bahwa saudara sepupu sendiri masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.
Namun, jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa sepupu bukanlah yang berstatus mahram.
Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.
Sejalan dengan penjelasan tersebut, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Syamsul Hidayat, menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu sendiri.
Melansir dari muhammadiyah.or.id, Syamsul menerangkan bahwa tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.
| Bacaan Niat Lengkap Tata Cara Salat Asar/ Sholat Ashar Sendiri |
|
|---|
| Bacaan Surah Al Kahfi Ayat 1-10 serta Terjemahan, Lengkap Keutamaannya |
|
|---|
| Ada 25 Ahli Waris dalam Islam, Siapa Saja? Berikut Rincian Lengkapnya! |
|
|---|
| Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat/ Salat beserta Terjemahannya |
|
|---|
| Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat Bahasa Arab/ Latin Lengkap Terjemahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-menikah-yang-diambil-dari-website-Freepik-pada-Jumat-442025.jpg)